Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2016/PN Kbm TEGUH DJATMIKO 1.PT Bank Tabungan Pensiunan Negara,Tbk.,cab Kebumen
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3.Bekti Eko Pramono,Pemilik Toko LARIS
4.Kantor Regional III Otoritas Jasa Keuangan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Ygyakarta
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2016/PN Kbm
Tanggal Surat Jumat, 07 Okt. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEGUH DJATMIKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET AGUS WIDAKDO, SHTEGUH DJATMIKO
2H.FADHIL MANSYURRUDIN, SH.,MHTEGUH DJATMIKO
Tergugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Pensiunan Negara,Tbk.,cab Kebumen
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3Bekti Eko Pramono,Pemilik Toko LARIS
4Kantor Regional III Otoritas Jasa Keuangan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Ygyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan harta jaminan Pelawan yang berupa :
  1. Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 21/Karangsari, luas +  193 m2 atas nama Teguh Djatmiko ( Pelawan ), yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten kebumen, Propinsi Jawa Tengah,
  2. Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1397/Kebumen, luas +  90 m2 atas nama Teguh Djatmiko ( Pelawan ), yang terletak di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kabupaten kebumen, Propinsi Jawa Tengah,

 

Adalah obyek sengketa dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan sah sita jaminan terhadap obyek sengketa;

 

  1. Menyatakan perbuatan Terlawan I melakukan permohonan lelang eksekusi bertentangan dengan  Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatanTergugat II melaksanakan lelang eksekusi terhadap obyek sengketa SHM No.1397 adalah bertentangan dengan  Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 979/2015 tertanggal 6 Nopember 2015 adalah batal demi hukum dan perbuatan atas dasarnya  tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat I, terguat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada keadaan dan kedudukan semula, yakni Hak Milik atas nama Penggugat;

 

  1. Menetapkan Turut Tergugat tidak dapat melakukan proses pensertipikatan peralihan hak terhadap obyek sengketa kepada pihak ketiga, tanpa dasar adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan ini mengikat kepada Turut Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk  membayar membayar beaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak