Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Kbm 1.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
2.Kurniawan Andy Nugroho., S.H., M.H.
BAGUS ADI SETYAWAN Alias TEMON Bin SUSENO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 192/M.3.25/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
2Kurniawan Andy Nugroho., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS ADI SETYAWAN Alias TEMON Bin SUSENO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa BAGUS ADI SETYAWAN Alias TEMON Bin SUSENO, pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Jatinegara RT.01 RW.02 Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat ada seseorang yang memiliki psikotropika, dan dari informasi masyarakat tersebut selanjutnya saksi Aliffandi Rambu Pradana Dan Saksi Pandu Sumiyarto yang keduanya merupakan anggota Satuan narkoba Polres Kebumen melakukan penyelidikan dan mengamankan seseorang yang mencurigakan yaitu Terdakwa di sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Jatinegara RT.01 RW.02 Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi Saiful Akhyar Dan Saksi Irfan Saputro ditemukan 6 (enam) lempeng obat jenis alprazolam, setiap lempeng berisi 10 butir obat Alprazolam yang masuk dalam golongan psikotropika yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merk FUBU milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis alprazolam tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Rizi (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap lempengnya, dengan jumlah total untuk pembelian 6 (enam) lempeng sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diketemukan tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 3351/NNF/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, S.T selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah tanggall 17 Desember 2023 dengan kesimpulan :

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

BB-7271/2023/NNF

60 (enam puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg

Positif Alprazolam

 

  • Bahwa obat berjenis Alprazolam tersebut terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa memiliki psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai wiraswasta;

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotriopika -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya