Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
28/Pid.C/2023/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 28/Pid.C/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/4364/X/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar Pukul 10.37 WIB pada saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan operasi penegakan Perda di Hotel Cadaka Gombong  mendapati Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN dengan Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN yang bukan pasangan suami istri yang sah  dalam 1 (satu) ruangan pada Kamar Nomor 303.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pengguna Kamar Nomor 303 Hotel Cadaka Gombong yaitu Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN dengan Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang.------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah bertemu dengan pasangan yang tidak sah tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 303 Hotel Cadaka Gombong tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN dengan Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP Saudari RUSMIYATIN dengan Saudara BASIRAN disita dan diamankan sebagai barang bukti.---------------
  • Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan Saudari BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.-------------------
  • Hubungan TERDAKWA dengan Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN adalah pelanggan warung rames TERDAKWA di Pasar Hewan Gombong dan kenal  kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang.  Bahwa hubungan TERDAKWA dengan Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN atas dasar suka sama suka atau berpacaran dan Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN sering berkunjung ke rumah TERDAKWA di Desa Purbowangi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Suami TERDAKWA tidak mengetahui hubungan tersebut karena TERDAKWA dan suami tidak serumah dan sedang mengajukan proses perceraian di Kantor Pengadilan Agama Kebumen dan suami TERDAKWA tidak diketahui keberadaanya di luar kota.----------------------------------------------
  • TERDAKWA mengetahui bahwa perbuatan TERDAKWA dengan Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN yang bukan suami  yang sah TERDAKWA dalam 1 (satu) ruangan di Hotel Cadaka Gombong Kamar Nomor 303 pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 Pukul 10.37 WIB adalah salah dan  melanggar Pasal 22 jo Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.---------

 

 

  • TERDAKWA tetap melakukan perbuatan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut karena karena khilaf dan nafsu kebutuhan rohani pisah dengan suami.-------------------------------------------

 

 

------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 jo Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ------------------

 

------ Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 jo Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak        Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya