Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Kbm 1.DEWI PRASETYOWATI NUGRAHENI
2.ROMZI BISYIR
1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen (PERSERODA)
2.Dr, INET FYNDIANNE MENTARININGRUM, Sp.P
3.Kementerian Keuangan RI, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
4.DYARA RADHITE ORYZA FEA, S.H., MK.N
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI PRASETYOWATI NUGRAHENI
2ROMZI BISYIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD BENI CANDRA, SHDEWI PRASETYOWATI NUGRAHENI
2ACHMAD BENI CANDRA, SHROMZI BISYIR
3YUNUS.S.H,M.H,C.Med,C.L.ADEWI PRASETYOWATI NUGRAHENI
4YUNUS.S.H,M.H,C.Med,C.L.AROMZI BISYIR
5Damas Reza Kurniadi,S.H.,M.H.DEWI PRASETYOWATI NUGRAHENI
6Damas Reza Kurniadi,S.H.,M.H.ROMZI BISYIR
7SYAHRILLA ARKAN, SHDEWI PRASETYOWATI NUGRAHENI
8SYAHRILLA ARKAN, SHROMZI BISYIR
9ADIB IZZA ALFAROBI,S.HDEWI PRASETYOWATI NUGRAHENI
10ADIB IZZA ALFAROBI,S.HROMZI BISYIR
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen (PERSERODA)
2Dr, INET FYNDIANNE MENTARININGRUM, Sp.P
3Kementerian Keuangan RI, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
4DYARA RADHITE ORYZA FEA, S.H., MK.N
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria Dan Tata Ruang Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kabupaten Kebumen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan cacat hukum,  tidak sah dan batal demi hukum pelaksanaan lelang yang diajukan Tergugat I melalui Tergugat III atas tanah dan bangunan sebagimana  SHM No. 1539,  seluas 111 m?2; , atas nama Dewi  Prasetyowati Nugraheni (Penggugat - I), yang terletak di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas tersebut didalamnya, dengan nilai limit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
  3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Risalah Lelang No :179/09.06/2025 Tertanggal 17 September 2025, dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan dari Risalah Lelang tersebut;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak