| Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa ( Identitas sesuai yang disebutkan oleh yang mulia hakim dan telah dibenarkan oleh terdakwa di muka persidangan ) pada hari Minggu, 16 November 2025 Pukul 19.30 WIB .-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa pada waktu tersebut diatas dan TKP di parkiran SPBU Kedungpuji Gombong, tepatnya JL. Nasional III, Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Dan terdakwa yang dihadapkan kemuka persidangan telah Meminum / Mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Ciu.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |