Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong 1.Fajri Isnaeni Abdillah
2.Khoirotun Nafiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGI GALIH PRATAMAPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong
2SUTOPOPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong
Tergugat
NoNama
1Fajri Isnaeni Abdillah
2Khoirotun Nafiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.271.664,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 133.271.664 dengan besaran pokok Rp 111.398.343 dan bunga Rp 21.873.321;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No 00807 atas nama Fajri Isnaeni Abdillah  dijual dibawah tangan atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II  kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak