| Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa terdakwa KASIRAH Binti WIRATMO pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Gang Dukuh Semampir Rt.001/Rw.002 Desa Semampir Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Berawal sekitar bulan Januari tahun 2026 Terdakwa KASIRAH Binti WIRATMO mengenal Sdr. GAS (DPO) melalui aplikasi MI CHAT dengan Nomor WA 081910495641 yang selanjutnya terdakwa simpan dengan nama kontak nama “gasss2”. Kemudian sekira pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, pada bulan Februari 2026, Sdr GAS (DPO) bertanya kepada terdakwa untuk meminta tolong mencarikan sabu, terdakwa menjawab “bisa nanti tak tanyakan ke Sdr DOYOK” dikarenakan Terdakwa mengetahui jika Sdr. DOYOK (DPO) memilik dan menjual Narkotika Jenis sabu dari suami Terdakwa yang pernah menjalani hukuman bersama dengan Sdr. DOYOK (DPO) pada saat menjalani hukuman di LP Kebumen, dan ternyata Sdr GAS (DPO) juga mengenal Sdr DOYOK (DPO) dan Sdr GAS (DPO) pernah bertanya kepada Sdr DOYOK (DPO) dengan tujuan untuk membeli sabu akan tetapi Sdr DOYOK (DPO) tidak memberikannya. Kemudian Sdr GAS (DPO) bertanya kepada terdakwa, jika ingin membeli sabu 0,5 gram, berapa harganya dan terdakwa menjawab, harganya Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr GAS (DPO) memberikan uang kepada terdakwa dengan cara transfer ke Akun DANA milik terdakwa uang sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr DOYOK (DPO) melalui telephone WA Nomor 0882007468525 yang terdakwa simpan nama “Mb,salon3”, terdakwa bertanya langsung ke Sdr DOYOK (DPO) dengan mengatakan “ada sabu nggak mbah?”, Sdr DOYOK (DPO) menjawab “ada, mau beli berapa?”, terdakwa kemudian menjawab “0,5 gram mbah”, selanjutnya terdakwa diminta oleh Sdr. DOYOK (DPO) untuk mentransfer uang ke Rekening BRI atas nama SRI SULASTRI sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa langsung transfer uang sesuai perintah Sdr DOYOK (DPO), setelah terdakwa mentransfer uang tersebut, Sdr DOYOK (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk bertemu dengan Sdr. DOYOK (DPO) di rumahnya di Desa Larangan, Kelurahan Purbowangi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, dan terdakwa menjawab “iya mbah”, kemudian terdakwa menuju kerumah Sdr DOYOK (DPO), setelah terdakwa sampai didepan rumah Sdr DOYOK (DPO), terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. DOYOK (DPO) memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa secara langsung dengan berat sabu 0,5 gram terbungkus permen tulisan china, kemudian setelah terdakwa menerima sabu tersebut terdakwa menghubungi Sdr. GAS (DPO) dan bertemu dengan Sdr. GAS (DPO) di Jalan Desa Semandak, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, setelah bertemu, terdakwa menyerahkan sabu sebesar 0,5 gram kepada Sdr GAS secara langsung, dan terdakwa tidak diberi upah uang maupun diajak menggunakan sabu;
- Bahwa selanjutnya Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 10.00 WIB, Sdr GAS (DPO) kembali menelephone terdakwa melalui WhatsApp dan meminta tolong kepada terdakwa untuk membeli sabu lagi sebanyak 1 (satu) gram dan bertanya kepada terdakwa berapa harganya, selanjutnya terdakwa menajawab untuk sabu dengan berat 1 (satu) gram harganya adalah sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), Selanjutnya Sdr GAS (DPO) memberikan uang kepada terdakwa dengan cara transfer ke Akun DANA milik terdakwa uang sejumlah Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). yang selanjutnya terdakwa kembali menghubungi Sdr DOYOK (DPO) dan mengatakan mau beli sabu 1 (satu) gram dan bertanya berapa harganya, kemudian Sdr DOYOK (DPO) menjawab harganya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dan terdakwa diminta oleh Sdr. DOYOK (DPO) untuk mentransfer uang ke Rekening yang sama yaitu BRI atas nama SRI SULASTRI.
- Bahwa Setelah terdakwa mentransfer uang, terdakwa mengabari Sdr DOYOK (DPO) dan Sdr DOYOK (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk bertemu dengannya secara langsung di rumahnya, kemudian terdakwa menuju kerumah Sdr DOYOK (DPO), setelah terdakwa sampai didepan rumah Sdr DOYOK (DPO), terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. DOYOK (DPO) memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa secara langsung sebanyak 2 (dua) paket masing-masing terbungkus permen tulisan china warna biru dengan berat bersih sebesar 0,76471 Gram. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr GAS (DPO) dan mengajaknya untuk bertemu dengan tujuan untuk memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang sudah dibawa oleh Terdakwa di gang Dukuh Semampir, Desa Semampir, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, setelah terdakwa sampai di tempat yang telah ditentukan dengan Sdr GAS (DPO) tersebut, terdakwa berhenti sambil menunggu diatas sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nopol R 6380 TW, sepeda motor sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nopol R 6380 TW tersebut terdakwa pinjam dari teman terdakwa bernama Saksi MISTIRAH Bin MATORI (Alm). Selanjutnya pada saat terdakwa menunggu Sdr GAS (DPO) ada Petugas Ditresnarkoba dari Polda Jateng menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan serta menyita barang dari terdakwa berupa:
1) 2 (dua) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu, dibungkus tisu didalam bungkus permen warna biru, yang terdakwa genggam tangan kiri;
2) 1 (satu) unit handphone merk C21Y warna biru dengan nomor WA 083863902971 dengan IMEI1: 868780055593410 dan IMEI2: 868780055593402 yang berada di saku samping kiri depan celana yang terdakwa pakai ;
3) 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru putih dengan nopol R 6380 TW beserta kunci kontaknya .
4) Dan terdakwa diambil urine yang dimasukan dalam tub untuk pemeriksaan Labfor.
- Bahwa Selanjutnnya Petugas Ditresnarkoba dari Polda Jateng menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan sabu tersebut dan dijawab diperoleh terdakwa dengan cara memeli kepada Sdr DOYOK (DPO) yang beralamat di Jalan Desa Semandak, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, kemudian Petugas meminta terdakwa menunjukkan rumah Sdr DOYOK (DPO), setelah sampai dirumah Sdr DOYOK (DPO), terdakwa menunggu dimobil Petugas dan Petugas yang lain masuk ke rumah Sdr DOYOK (DPO) akan tetapi Sdr DOYOK tidak berada dirumah.
- Bahwa terdakwa membeli Sabu dari Sdr DOYOK (DPO), sudah dua kali :
-
-
- Pertama membeli Sabu 0,5 gram pada akhir bulan Februari 2026, seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Kedua pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 11.00 WIB, membeli 2 (dua) paket Sabu, seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), kedua pembelian sabu tersebut pesanan Sdr GAS (DPO) dan membeli sabu kepada Sdr DOYOK (DPO), dengan cara bertemu langsung di rumah Sdr DOYOK (DPO) yang beralamat di Desa Larangan, Kelurahan Purbowangi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.
- Bahwa terdakwa menjelaskan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari Sdr GAS (DPO) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan sabu tersebut yaitu terdakwa mendapatkan keuntungan uang pembelian Sabu yang pertama sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk pembelian yang kedua adalah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :
- No. LAB: 855/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 atas nama Terdakwa KASIRAH Binti WIRATMO dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:
- BB-2248/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal yang dibungkus tisue dan dibungkus bekas permen warna biru dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,76471 gram adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB-2249/2026/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 40 mL, adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) UU No 35 tahun 2009
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------
ATAU :
KEDUA:
------- Bahwa terdakwa KASIRAH Binti WIRATMO pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Gang Dukuh Semampir Rt.001/Rw.002 Desa Semampir Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng yaitu saksi I WAYAN HARDIANTO dan RIZKI DWI SUKMANA, pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 12.30 WIB, di Gang Dukuh Semampir Rt.001/Rw.002 Desa Semampir Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen, pada waktu menunggu Sdr.GAS (DPO), untuk menyerahakan sabu pesanan Sdr.GAS (DPO),kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian, Petugas menemukan dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu, dibungkus tisu didalam bungkus permen warna biru, yang terdakwa genggam tangan kiri.
- 1 (satu) unit handphone merk Realme C21Y warna biru dengan nomor WA 083863902971 dengan IMEI1: 868780055593410 dan IMEI2: 868780055593402
- 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna biru putih dengan nopol R 6380 TW beserta kunci kontaknya yang terdakwa pinjam dari teman terdakwa bernama Sdri MISTIRAH.
- dan terdakwa diambil Urine yang dimasukan kedalam tube plastik.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr.DOYOK (DPO) dikarenakan terdakwa mendapat pesanan dari Sdr. GAS (DPO) dan Terdakwa sudah membeli 2 (dua) kali yaitu :
- Pertama membeli Sabu 0,5 gram pada akhir bulan Februari 2026, seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ;
- Kedua pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 11.00 WIB, membeli 2 (dua) paket Sabu, seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), kedua pembelian sabu tersebut pesanan Sdr GAS (DPO) dan membeli sabu kepada Sdr DOYOK (DPO), dengan cara bertemu langsung di rumah Sdr DOYOK (DPO) yang beralamat di Desa Larangan, Kelurahan Purbowangi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.
- Bahwa terdakwa menjelaskan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari Sdr GAS (DPO) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan sabu tersebut yaitu terdakwa mendapatkan keuntungan uang pembelian Sabu yang pertama sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk pembelian yang kedua adalah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :
- No. LAB: 855/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 atas nama Terdakwa KASIRAH Binti WIRATMO dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:
- BB-2248/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal yang dibungkus tisue dan dibungkus bekas permen warna biru dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,76471 gram adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB-2249/2026/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 40 mL, adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) UU No 35 tahun 2009
- Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------ |