Petitum |
Primair
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat memiliki hutang emas kepada Penggugat seberat 40 gram
- Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat Tergugat sah secara hukum
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ingkar janji
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang emas seberat 40 gram kepada Penggugat
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk menjual jaminan sebidang tanah sertifikat hak milik nomor 14, luas 7970 M2, surat ukur nomor 12276 tahun 1979, atas nama pemegang hak Jotaryono, yang terletak di Desa Mirit, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen dengan batas-batas: sebelah utara Jalan DPU, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik B. Turut, sebelah Selatan Jalan Desa, sebelah Barat Amad Suryan, Untuk melunasi hutang tergugat pada Penggugat, apabila Tergugat tidak membayar hutangnya pada dan kalau ada sisa dari penjualan jaminan tersebut dikembalikan pada Tergugat
- Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya secara tunai, jika Tergugat lalai dan tidak mau menyerahkan tanah dan bangunan Obyek sengketa kepada Para Penggugat secara suka rela, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya Putusan perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang jaminan
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi serta upaya-upaya hukum lainnnya dari Tergugat
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Subsidair
jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya |