Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT BPR ARAYA ARTA 1.WARISMAN
2.LUDIANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARAYA ARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADHI PRAMONOPT BPR ARAYA ARTA
2AHMAD AMINUDIN ZRPT BPR ARAYA ARTA
Tergugat
NoNama
1WARISMAN
2LUDIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.843.712,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok dan bunga + denda) kepada Penggugat   sebesar Rp.26,843,712 (Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan BPKB 6543371.G, No. polisi B 9661 Y, Merk  SUZUKI FUTURA/ST150, Tahun 2003, Putih Hitam, No Rangka MHYESL41530133575, No Mesin 615A.1A.133575, Atas Nama ALEX LUIS SETIAWAN untuk dikembalikan ke BPR Araya Arta Kebumen sebagai bagian dari penyelesaian sengketa ini.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak