Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok dan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.26,843,712 (Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan BPKB 6543371.G, No. polisi B 9661 Y, Merk SUZUKI FUTURA/ST150, Tahun 2003, Putih Hitam, No Rangka MHYESL41530133575, No Mesin 615A.1A.133575, Atas Nama ALEX LUIS SETIAWAN untuk dikembalikan ke BPR Araya Arta Kebumen sebagai bagian dari penyelesaian sengketa ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|