Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2023/PN Kbm | 1.EDDY SUNARYO alias L EDI PRIYATNO 2.F ENDANG PRASETYOWATI, S.Pd. 3.ANNA MARIA ENDANG PRAPTININGSIH 4.STEPANA ENDANG PRAPTIWI 5.A. ENDANG PRASETYANINGSIH 6.AL ENDANG PRIHARTINI |
1.L. EDI PRASETYO 2.A. ENDANG PRIYATNI 3.CHR. ENDANG PRIASTUTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jul. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2023/PN Kbm | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Jul. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
a. Tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3, luas 1600 M2, Surat Ukur/Gambar Situasi nomor 5178 tanggal 12 April 1979, teratas nama EDERAEDES MUGIYONO yang terletak di Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas: Sebelah utara : Tanah milik Mangkuatmo/ Sumiyati Sebelah Timur: Tanah milik Suradiwiryo/ Sunaryo Suroto Sebelah Selatan: Sungai / jalan Sebelah Barat: Tanah leter C Nomor. 462 atas nama ED. MUGIYONO b. Tanah dan bangunan tercatat dalam Leter C Nomor : 462, Persil Nomor 98, kelas desa III, luas 990 M2, teratas nama ED MUGIYONO yang terletak di Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas: Sebelah utara : Tanah milik Mangkuatmo/ Sumiyati Sebelah Timur: Tanah SHM Nomor. 3 atas nama EDERAEDES MUGIYONO Sebelah Selatan: Sungai / Jalan Sebelah Barat: Sungai
5. Menyatakan kesepakatan dalam berita acara dan surat perjanjian tanggal 25 Agustus 2016 sah secara hukum
6. Menyatakan pembagian harta warisan peninggalan Bapak EDERAEDES MUGIYONO alias ED. MOEGIYONO alias ED. MUGIYONO alias MUGIYONO alias E MUGIYONO tanggal 25 Agustus 2016 sah secara hukum, dengan pembagian:
7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela dan bebas dari beban maupun syarat apapun kepada Para Penggugat tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3, luas 1600 M2, Surat Ukur/Gambar Situasi nomor 5178 tanggal 12 April 1979, teratas nama EDERAEDES MUGIYONO sejak Putusan perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dan apabila mengalami kesulitan dapat menggunakan bantuan Aparat Kepolisian. 8. Menyatakan putusan ini sebagai dasar turun waris terhadap tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 3, luas 1600 M2, Surat Ukur/Gambar Situasi nomor 5178 tanggal 12 April 1979, teratas nama EDERAEDES MUGIYONO menjadi sertifikat atas nama pemegang hak Para Penggugat pada kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen/ TT II; 9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II/Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen untuk melakukan proses turun waris atas tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 3, luas 1600 M2, Surat Ukur/Gambar Situasi nomor 5178 tanggal 12 April 1979, teratas nama EDERAEDES MUGIYONO menjadi sertifikat atas nama pemegang hak Para Penggugat tanpa harus memerlukan tandatangan ahli waris lainnya yaitu Para Tergugat; 10. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun immaterial kepada Para Penggugat secara nominal sebagai berikut :
Total kerugian materiil karena terhambatnya pengurusan proses waris atas obyek sengketa sejak tahun 203 sampai dengan sekarangsar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) b. Kerugian Immateriil Dengan adanya sengketa pembagian harta warisan ini mengakibatkan kesan kurang baik serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Para Penggugat, tekanan psikologis serta terbuangnya waktu dan pikiran untuk menyelesaikan permasalahan ini yang apabila dinominalkan sebesar Rp. 1.000.000,- Jadi kerugian materiil maupun immaterial totalnya adalah Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) 12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik, Nomor : 3, seluas 1600 M2, teratas nama EDERAEDES MUGIYONO serta Tanah dan bangunan Leter C, Nomor : 462, Nomor Persil 98, kelas desa III, luas 990 M2, teratas nama ED MUGIYONO; 13. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi serta upaya-upaya hukum lainnya dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat. 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |