| Dakwaan |
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 22.28 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda di Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen mendapati NOFI MAULANA SOFA Binti MAKRUN dengan MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO yang bukan pasangan suami istri yang sah dalam 1 (satu) kamar pada kamar Nomor 06.-----
- Pengguna kamar Nomor 06 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen yaitu NOFI MAULANA SOFA Binti MAKRUN dengan MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO yang bukan pasangan suami istri yang sah menemui Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen yang datang.----------------------------------------
- Setelah bertemu dengan pasangan yang bukan suami istri tersebut, kemudian Satpol PP Kabupaten Kebumen menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 06 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari pasangan tersebut diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP atas nama NOFI MAULANA SOFA dengan MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH disita dan diamankan sebagai barang bukti.----------------------------------------------------------------------------------------
- NOFI MAULANA SOFA Binti MAKRUN dengan MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.-----------------------------------------------------------
- TERDAKWA mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 22.28 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda, TERDAKWA kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 06 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.-----------------
- TERDAKWA mengakui kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 06 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 22.28 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen sedang melakukan Operasi Penegakan Perda.-----------------------------------------------------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang berdua dalam 1 (satu) kamar dengan MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO yang bukan suaminya yang sah kamar Nomor 06 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen saat Satpol PP bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda. Saat itu pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam dan yang membukakan pintu kamar ketika diketuk oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Kebumen adalah MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO.----------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa hubungannya dengan MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO adalah teman dekat karena sudah berteman sejak tahun 2024. Sepengetahuan TERDAKWA, MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO bekerja serabutan.-----------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa alasan TERDAKWA dan MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO yang bukan suaminya yang sah kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar pada kamar Nomor 06 Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 22.28 WIB karena menuruti hawa nafsu yang ada sehingga mereka tidak mengindahkan resiko dengan melanggar Perda maupun norma susila.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- TERDAKWA HENY AULIA FEBRIANTI Binti MUSLIKHUDIN bekerja sebagai karyawan tempat baca tulis.-------------------------------------------------------------------------------
- TERDAKWA HENY AULIA FEBRIANTI Binti MUSLIKHUDIN menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO menjemput Terdakwa pada pukul 19.30 WIB untuk mencari jajan telur gulung di dekat GOR Gembira, kemudian dimakan di tempat sampai kemudian mulai gerimis sekitar pukul 20.45 WIB dan kemudian mereka check in di kamar Nomor 06 Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan digerebek Satpol PP Kabupaten Kebumen sekitar pukul 22.28 WIB saat mereka berada di kamar Nomor 06 Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen tersebut dan dalam kondisi kamar tertutup. Check in di kamar Nomor 06 Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen atas nama MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO dan yang membayar juga MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO.----------------------
- Perbuatan TERDAKWA kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 06 Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen melanggar ketentuan yang ada dan melanggar norma kesusilaan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan TERDAKWA dengan MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO yang bukan suaminya yang sah telah melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : “Setiap orang dilarang: a. Bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah dan/atau tempat penginapan lainnya.”------------------------------------------------------------------
- Perbuatan TERDAKWA dengan MUHAMMAD MIFTAHUROHMAN AFDILAH Bin SLAMET RIYANTO juga bertentangan dengan nilai-nilai di Kabupaten Kebumen yang religius/agamis dan dengan keras melarang gaya hidup bebas tanpa ikatan yang sah yang melanggar norma agama maupun kesusilaan dan berpotensi menimbulkan penyakit menular seksual. --------------------------------------------------------------------------------
------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 huruf a juncto Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ------------------------------------------------------------------------------------------ |