Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4.Christomy Bonar, S.H.
RAHMAT ISOMUDIN Bin SALMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 323/M.3.25/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4Christomy Bonar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT ISOMUDIN Bin SALMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H, M.HRAHMAT ISOMUDIN Bin SALMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa RAHMAT ISOMUDIN Bin SALMAN pada hari Jumat, 13 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah kosong di Jalan Lingkar Selatan termasuk Desa Surorejan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025, sekira pukul 14.30 WIB saksi WINDI PRATAMA LESTARI Binti RASIKIN dihubungi oleh Terdakwa RAHMAT ISOMUDIN Alias ISOM menggunakan Telephone Whatsapp untuk bertemu sekira habis maghrib di Perempatan Pantai Bopong dan Terdakwa mengajak saksi WINDI untuk pergi ke MEZZO Beach Club, dikarenakan antara Terdakwa dan saksi WINDI memiliki hubungan khusus yaitu pacaran.Selanjutnya saksi WINDI datang ke lokasi yang telah ditentukan oleh Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda CB 150 R, namun sebelum sampai di lokasi yang ditentukan, Terdakwa mengarahkan saksi WINDI untuk mengubah titik temu menggunakan telephone Whatsapp dikarenakan pada saat perjalanan menuju lokasi yang pertama yaitu di Perempatan Pantai Bopong, saksi WINDI memberi kabar bahwa telah sampai di Pom Bensin Suwuk, kemudian Terdakwa putar balik dan mencari titik temu baru yaitu di depan rumah kosong di Jalan Lingkar Selatan termasuk Desa Surorejan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dan terdakwa telah sampai terlebih dahulu di lokasi tersebut. Pada saat saksi WINDI mendekati lokasi yang telah ditentukan yaitu di depan rumah kosong di Jalan Lingkar Selatan termasuk Desa Surorejan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen Terdakwa memberi kode melalui layar handphone yang menyala;
  • Bahwa kemudian pada pukul 18.30 saksi WINDI sampai dilokasi yang telah ditentukan oleh Terdakwa dan tiba tiba terdakwa memukul saksi WINDI dengan cara tangan mengepal diayunkan ke arah kepala bagian belakang sebanyak 2 (dua) kali tanpa menggunakan alat dan menyebabkan saksi WINDI terjatuh ke aspal bersama dengan sepeda motornya hingga tidak berdaya dan kemudian saksi WINDI berteriak meminta tolong, dalam kondisi tersebut Terdakwa merampas tas milik saksi WINDI yang berisi sejumlah barang berharga yaitu berupa perhiasan emas (cincin, anting, gelang dan kalung) dengan total berat lebih dari 15 (lima belas) gram, uang tunai Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22, STNK, dan SIM C, dan selanjutnya saksi WINDI tidak sadarkan diri. Setelah merampas tas milik saksi WINDI, terdakwa lari pergi dari tempat tersebut dengan membawa tas milik Saksi WINDI;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi WINDI PRATAMA LESTARI dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gombong selama 3 (tiga) hari;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 17/IV.6/RM/VER/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GUNARDI CAHYO PRABOWO dokter umum pada RS PKU Muhammadiyah Gombong dengan hasil Foto Pencitraan (CT-Scan) Kepala: Perdarahan di luar tulang tengkorak (ekstrakranial) area pelipis bagian belakang kiri, tidak tampak patah tulang tempurung kepala (calvaria), perdarahan di bawah selaput keras otak (subdural) di baga otak besar bagian pelipis kanan (lobus temporalis dekstra), pembengkakan jaringan otak besar. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan Kesimpulan: Berdasarkan temuan-temuan dari pemeriksaan tersebut maka ahli simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih dua puluh enam tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi baik. Dari pemeriksaan luar dan penunjang terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul berupa memar di pelipis kiri, perdarahan luar tulang tengkorak area pelipis bagian belakang kiri, perdarahan di bawah selaput keras otak di baga otak besar bagian pelipis kanan dan pembengkakan jaringan otak besar. Kekerasan tersebut dapat berpotensi menimbulkan bahaya maut, Luka yang dialami oleh Sdri. WINDI PRATAMA LESTARI pada pemeriksaan tanggal 13 Juni 2025 pukul 20.49 WIB di Instalasi Gawat Darurat RS PKU Muhammadiyah Gombong dapat berpotensi menimbulkan bahawa maut karena adanya cidera pada kepala dan adanya pendarahan di bagian pelipis bagian belakang kiri, dan hasil CT Scan ditemukan pembengkakan jaringan otak besar;

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana.-----------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa RAHMAT ISOMUDIN Bin SALMAN pada hari Jumat, 13 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah kosong di Jalan Lingkar Selatan termasuk Desa Surorejan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan Atau Ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025, sekira pukul 14.30 WIB saksi WINDI PRATAMA LESTARI Binti RASIKIN dihubungi oleh Terdakwa RAHMAT ISOMUDIN Alias ISOM menggunakan Telephone Whatsapp untuk bertemu sekira habis maghrib di Perempatan Pantai Bopong. Selanjutnya saksi WINDI datang ke lokasi yang telah ditentukan oleh Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda CB 150 R, namun sebelum sampai di lokasi yang ditentukan, Terdakwa mengarahkan saksi WINDI untuk mengubah titik temu menggunakan telephone Whatsapp dikarenakan pada saat perjalanan menuju lokasi yang pertama yaitu di Perempatan Pantai Bopong, saksi WINDI memberi kabar bahwa telah sampai di Pom Bensin Suwuk, kemudian Terdakwa putar balik dan mencari titik temu baru yaitu di depan rumah kosong di Jalan Lingkar Selatan termasuk Desa Surorejan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dan terdakwa telah sampai terlebih dahulu di lokasi tersebut. Pada saat saksi WINDI mendekati lokasi yang telah ditentukan yaitu di depan rumah kosong di Jalan Lingkar Selatan termasuk Desa Surorejan Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen Terdakwa memberi kode melalui layar handphone yang menyala;
  • Bahwa kemudian pada pukul 18.30 saksi WINDI sampai dilokasi yang telah ditentukan oleh Terdakwa dan tiba tiba terdakwa memukul saksi WINDI dengan cara tangan mengepal diayunkan ke arah kepala bagian belakang sebanyak 2 (dua) kali tanpa menggunakan alat dan menyebabkan saksi WINDI terjatuh ke aspal bersama dengan sepeda motornya hingga tidak berdaya dan kemudian saksi WINDI berteriak meminta tolong, dalam kondisi tersebut Terdakwa merampas tas milik saksi WINDI yang berisi sejumlah barang berharga yaitu berupa perhiasan emas (cincin, anting, gelang dan kalung) dengan total berat lebih dari 15 (lima belas) gram, uang tunai Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22, STNK, dan SIM C, dan selanjutnya saksi WINDI tidak sadarkan diri. Setelah merampas tas milik saksi WINDI, terdakwa lari pergi dari tempat tersebut dengan membawa tas milik Saksi WINDI.
  • Bahwa kemudian terdakwa menghilangkan beberapa barang yang ada di dalam tas tersebut yaitu Handphone dan barang yang tidak berharga dengan cara di buang, sedangkan perhiasan emas yang terdapat di dalam tas tersebut Terdakwa jual dan menyimpan uang hasil dari penjualan perhiasan emas tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjual 2 (dua) buah cincin Plat dengan berat 3,130 gram dan 3,120 gram tersebut ke Toko Mas Mawar Murni dan laku sebesar Rp. 8.593.000,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga rupiah), selanjutnya sebagian uang tersebut terdakwa gunakan untuk meminjami teman terdakwa sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sudah dikembalikan kepada Terdakwa. Kemudian Uang tersebut terdakwa gunakan untuk membantu pengobatan Saksi WINDI sejumlah kurang lebih Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dan digunakan untuk biaya rawat Jalan saksi WINDI PRATAMA LESTARI ke RS PKU Muhammadiyah Gombong kurang lebih sebanyak 3 kali dan ke PKU Muhammadiyah Sruweng kurang lebih 3 kali.
  • Bahwa Terdakwa pernah mengantar berobat saksi WINDI dan kurang lebih habis sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah), Sisanya sejumlah kurang lebih Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) masih terdakwa simpan;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi WINDI PRATAMA LESTARI mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 17/IV.6/RM/VER/2025 tanggal 25 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GUNARDI CAHYO PRABOWO dokter umum pada RS PKU Muhammadiyah Gombong dengan hasil Foto Pencitraan (CT-Scan) Kepala: Perdarahan di luar tulang tengkorak (ekstrakranial) area pelipis bagian belakang kiri, tidak tampak patah tulang tempurung kepala (calvaria), perdarahan di bawah selaput keras otak (subdural) di baga otak besar bagian pelipis kanan (lobus temporalis dekstra), pembengkakan jaringan otak besar. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan Kesimpulan: Berdasarkan temuan-temuan dari pemeriksaan tersebut maka ahli simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih dua puluh enam tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi baik. Dari pemeriksaan luar dan penunjang terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul berupa memar di pelipis kiri, perdarahan luar tulang tengkorak area pelipis bagian belakang kiri, perdarahan di bawah selaput keras otak di baga otak besar bagian pelipis kanan dan pembengkakan jaringan otak besar. Kekerasan tersebut dapat berpotensi menimbulkan bahaya maut, Luka yang dialami oleh Sdri. WINDI PRATAMA LESTARI pada pemeriksaan tanggal 13 Juni 2025 pukul 20.49 WIB di Instalasi Gawat Darurat RS PKU Muhammadiyah Gombong dapat berpotensi menimbulkan bahawa maut karena adanya cidera pada kepala dan adanya pendarahan di bagian pelipis bagian belakang kiri, dan hasil CT Scan ditemukan pembengkakan jaringan otak besar.

------Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya