Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor ; 081372220047 Tanggal 20 April 2022;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 97.508.591,-(sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Para Tergugat dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Daihatsu Terios Type X 1.5 E M/T, Warna Putih, Tahun 2016, Nomor Rangka MHKG2CJ1JGK034768, Nomor Mesin 3SZDGC3690, No Polisi T 1762 FC, STNK atas nama Teguh Haryanto, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |