Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Kbm 1.Emi Nugraheni Solihah, S.H.
2.Margono, S.H
RIZKI NUR EFENDI Bin SATIJO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 104/M.3.25/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Emi Nugraheni Solihah, S.H.
2Margono, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI NUR EFENDI Bin SATIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIZKI NUR EFENDI Bin SATIJO, pada hari Jum’at tanggal tanggal 10 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di teras rumah kos milik sdr. FERY yang terletak di belakang warnet mawar muda termasuk Jalan Joko Sangkrip Desa Kembaran Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa meminjam sepeda motor milik pacar terdakwa yaitu saksi EKA LATIFATUL KHASANAH, dengan alasan untuk membuat NPWP,  selanjutnya terdakwa mengajak saksi HANIF ARHAB AYYASY untuk menemani membeli kunci sok dengan posisi terdakwa didepan dan saksi HANIF ARHAB AYYASY dibonceng dibelakang, setelah sampai di bengkel pojok selatan distributor sosro termasuk Jalan Tentara Pelajar berhenti dan ternyata bengkel tersebut tutup, mengetahui hal itu terdakwa mengajak saksi HANIF ARHAB AYYASY untuk ke kos tantenya sdri. SRI yang beralamat di Desa Kembaran.
  • Bahwa sesampainya di lokasi rumah kos ternyata tante terdakwa yaitu Sdri. SRI sedang tidak ada ditempat,kemudian terdakwa dan saksi HANIF ARHAB AYYASY menuju ke gang sebelah timur dari gang kosan milik tante terdakwa dari depan toko SRC masuk ke selatan sekitar 100 meter, bahwa di gang tersebut terdakwa menyuruh saksi HANIF ARHAB AYYASY untuk menunggunya, sedangkan terdakwa pamit dengan alasan akan kerumah temennya sebentar untuk mengembalikan celana.  lalu dengan jalan kaki terdakwa menuju kerumah kos tempat tinggal saksi HERU ADI SAPUTRA dan tantenya selanjutnya terdakwa  tanpa seijin saksi HERU ADI SAPUTRA selaku pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Honda GL Pro/GLP III Sport warna Silver tahun 1999 No. Pol : AA-3936-CW yang berada di teras rumah kos milik sdr. FERY yang terletak di belakang warnet mawar muda termasuk Jalan Joko Sangkrip Desa Kembaran Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dengan cara merusak dengan menarik paksa dua kabel warna merah dengan strip silver yang terhubung dengan kontak sepeda motor, dua kabel tersebut ditarik paksa sampai terlepas dari kontak sepeda motor, setelah dua kabel lepas dari kontak, dua kabel tersebut disambungkan kemudian mesin sepeda motor dihidupkan dengan cara dislah (digenjot kick stater nya), selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa pergi dari lokasi rumah kos dan terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa, sedangkan saksi HANIF ARHAB AYYASY masih menunggu terdakwa tanpa tahu terdakwa pulang bawa motor GL Pro tersebut, sekitar satu jam kemudian saksi HANIF ARHAB AYYASY kerumah terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik pacar terdakwa yaitu saksi EKA LATIFATUL KHASANAH dan helm terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor Honda GL Pro/GLP III Sport warna Silver tahun 1999 No. Pol : AA-3936-CW tersebut adalah untuk dipakai untuk alat transportasi terdakwa sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HERU ADI SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya