Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2023/PN Kbm 1.SUPRIYADI
2.Sri Wahyuni
PD. BPR BANK KEBUMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUPRIYADI
2Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGORO BEKTI SETYAWAN S.HSUPRIYADI
2ANGGORO BEKTI SETYAWAN S.HSri Wahyuni
3Nur Rahmat SHSUPRIYADI
4Nur Rahmat SHSri Wahyuni
5Muchammad Fandi Yusuf, S.H, M.HSUPRIYADI
6Muchammad Fandi Yusuf, S.H, M.HSri Wahyuni
7Dr. TEUKU EDDY FAISAL RUSYDI, S.H.I., M.Sc., CM., CTTSUPRIYADI
8Dr. TEUKU EDDY FAISAL RUSYDI, S.H.I., M.Sc., CM., CTTSri Wahyuni
9ILYAS, S.H.ISUPRIYADI
10ILYAS, S.H.ISri Wahyuni
Tergugat
NoNama
1PD. BPR BANK KEBUMEN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HANUM DELFITA ASMARAPD. BPR BANK KEBUMEN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa addendum perjanjian kredit yang tercatat di bawah No. 52/Adk-Add/X/2020, Tertanggal 31 Oktober 2020 antara Pelawan dengan Terlawan cacat hukum ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa proses pelelangan atas objek Hak Tanggungan Tanah Hak Milik Nomor 00117, terletak di Kab. KEBUMEN, Kec. BULUSPESANTREN, Kelurahan / Desa AMPIH seluas 181 M2, diuraikan dalam surat ukur 45/Ampih/2011, tertulis atas nama Sri Wahyuni cacat hukum ;
  5. Memerintahkan Terlawan untuk menunda / menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek Hak Tanggungan Tanah Hak Milik Nomor 00117, terletak di Kab. KEBUMEN, Kec. BULUSPESANTREN, Kelurahan / Desa AMPIH seluas 181 M2, diuraikan dalam surat ukur 45/Ampih/2011, tertulis atas nama Sri Wahyuni sampai dengan Terlawan memenuhi seluruh kriteria tahapan - tahapan persyaratan lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku ;
  6. Menghukum Terlawan untuk patuh serta taat atas dan terhadap putusan Pengadilan ;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul akibat gugatan perlawanan ini ;
  8. Apabila Pengadilan Negeri Kebumen berpendapat lain, mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak