| Dakwaan |
-----Bahwa pada waktu dan tempat diatas terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Sdr MUFADIL als JEMBO bin MASTUR (alm), NIK : 3305031504860004, Lahir di Kebumen, tanggal 15 April 1986, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan belum karyawan swasta, kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Jenis Kelamin laki laki , pendidikan SMP (tamat), alamat Desa Krandegan dk kebon agung Rt 01 Rw 01 Kec puring Kab Kebumen , dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan yaitu telapak tangan kanan dikepal kemudian di ayun dari belakang ke depan sebanyak empat kali dan mengenai pelipis kanan korban sebanyak satu kali, pelipis kiri korban sebanyak satu kali dan mengenai kepala samping kiri korban satu kali serta mengenai pipi kiri korban sebanyak satu kali dan kemudian terdakwa mencekik dan mendorong leher korban sehingga korban jatuh dengan posisi badan miring, sehingga menurut korban menyebabkan pelipis kanan dan pelipis kiri korban benjol atau agak bengkak, kepala pusing dan badan terasa pegal- pegal, korban masih dapat melakukan aktifitas sehari-hari , dan kemudian pada tanggal 21 April 2026 pukul 22.25 wib korban berobat ke R.S PKU Muhamamdiyah petanahan dan setelah selesai berobat kemudian korban pulang ke rumah dan pada tanggal 22 April 2026 pukul 12.09 wib korban di opname di R.S PKU muhammadiyah Petanahan atas permintaan korban sendiri dan pada tanggal 23 April 2026 pukul 17.23 wib korban pulang ke rumah juga atas permintaan korban sendiri .-------------------------------------------- |