Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen 1.Apri Ferla
2.Saroyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
2OQA MURTI RAHAYU, S.H.PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
3ADISTRA DEA PRADANA, S.H.PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1Apri Ferla
2Saroyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 116.542.252,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------

2. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor: 081372240099 Tanggal 06 Desember 2024; -------------------------------------------------------------

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 116.542.252 (seratus enam belas juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

3.1 Sisa Pokok Hutang pada angsuran ke 25 = Rp. 85.488.399,-

3.2 Bunga harian angsuran berjalan = Rp. 7.204.554,-

3.3 Denda keterlambatan angsuran berjalan dan = Rp. 5.337.600,-

3.4 Denda periode bulan lalu = Rp. 14.355.280,-

3.5 Penalty dan Biaya Admin Pelunasan dipercepat = Rp. 4.274.419,-

3.6 Biaya Penanganan = Rp. 0,-

3.7 Total = Rp. 116.660.252,-

3.8 Discount = Rp. 118.000,-

3.9 Jumlah pelunasan yang harus dibayar per

31 Agustus 2025 = Rp. 116.542.252

(seratus enam belas juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah)

4. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merk/Type: Honda/ CRV 2.4 A/T, Tahun: 2012, Warna: Hitam Mutiara, No Rangka: MHRRE3850CJ100105, No Mesin: K24Z15825660, No Polisi: F 1129 CY, Nomor BPKB: I-06417453, BPKB atas nama Siti Mardiah kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. --------------------------------

5. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Honda/ CRV 2.4 A/T, Tahun: 2012, Warna: Hitam Mutiara, No Rangka: MHRRE3850CJ100105, No Mesin: K24Z15825660, No Polisi: F 1129 CY, Nomor BPKB: I-06417453, BPKB atas nama Siti Mardiah; --------------------------------------------

6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Honda/ CRV 2.4 A/T, Tahun: 2012, Warna: Hitam Mutiara, No Rangka: MHRRE3850CJ100105, No Mesin: K24Z15825660, No Polisi: F 1129 CY, Nomor BPKB: I-06417453, BPKB atas nama Siti Mardiah; --------------------------------------------

7. Menyatakan pengamanan dan/atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Honda/ CRV 2.4 A/T, Tahun: 2012, Warna: Hitam Mutiara, No Rangka: MHRRE3850CJ100105, No Mesin: K24Z15825660, No Polisi: F 1129 CY, Nomor BPKB: I-06417453, BPKB atas nama Siti Mardiah Sah Demi Hukum; -----------------------

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak