Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
89/Pid.C/2025/PN Kbm Ghustom Risda Pramuly, SH EKO ARJUN SETIAWAN bin SUTARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 89/Pid.C/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/49/XI/RES.1.24./2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ghustom Risda Pramuly, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO ARJUN SETIAWAN bin SUTARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ( Identitas sesuai yang disebutkan oleh yang mulia hakim dan telah dibenarkan oleh terdakwa di muka persidangan ) pada hari Minggu, 23 November 2025 Pukul 22.15 WIB 

Bahwa pada waktu tersebut diatas dan TKP di Jl. Pemuda, Tamanan, Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen tepatnya di Parkiran Pasar Ayam Kebumen, Dan terdakwa yang dihadapkan kemuka persidangan telah Meminum / Mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Anggur Putih

Pihak Dipublikasikan Ya