Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Kbm 1.Emi Nugraheni Solihah, S.H.
2.Hendra Hidayat, S.H
1.SUPRATMAN alias TEKI bin BASUKI
2.AGUS bin LILI SADILI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 45/M.3.25/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Emi Nugraheni Solihah, S.H.
2Hendra Hidayat, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRATMAN alias TEKI bin BASUKI[Penahanan]
2AGUS bin LILI SADILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUPRATMAN Alias TEKI Bin BASUKI bersama dengan terdakwa AGUS Bin LILI SADILI, pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di halaman rumah Sdr. SARDI alamat  Dk. Nusatutub barat Rt. 001 Rw. 006 Desa Jatijajar Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa SUPRATMAN Alias TEKI Bin BASUKI bersama dengan terdakwa AGUS Bin LILI SADILI berangkat dari rumah terdakwa dengan berboncengan menggunakan sepeda motor berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna Merah Putih Nopol tidak terpasang, dimana terdakwa AGUS Bin LILI SADILI didepan dan terdakwa SUPRATMAN Alias TEKI Bin BASUKI dibonceng di belakang.
  • Bahwa sesampainya di Dukuh Nusatutub barat Rt. 001 Rw. 006 Desa Jatijajar Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen dan melintas di acara hajatan terdakwa SUPRATMAN Alias TEKI Bin BASUKI dan terdakwa AGUS melihat beberapa sepeda motor yang terparkir di halaman warga, dan di gang pertama terdakwa SUPRATMAN Alias TEKI Bin BASUKI dan terdakwa AGUS melihat ada penjaganya, dan di gang berikutnya tidak ada penjaganya sehingga terdakwa memutuskan dengan berkata di sini aja… terdakwa  AGUS  menjawab ya sini saja kemudian terdakwa SUPRATMAN Alias TEKI Bin BASUKI turun dari sepeda motor sarana menuju ke 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018, dengan Nomor Polisi AA-6284-LJ diparkir di depan sebuah rumah tidak jauh dari lokasi hajatan, sedangkan terdakwa AGUS menunggu dipinggir jalan aspal dengan kondisi mesin sepeda motor masih hidup dengan maksud memudahkan untuk kabur bilamana situasi tidak memungkinkan sambil mengawasi situasi disekitar.
  • Bahwa setelah dirasa aman kemudian terdakwa SUPRATMAN Alias TEKI Bin BASUKI tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018, dengan Nomor Polisi AA-6284-LJ dengan cara mengambil alat berupa 1 (satu) Mata obeng ketrok yang ujungnya sudah dipipihkan yang sudah terdakwa simpan di saku kanan, kemudian terdakwa memasukan mata obeng ketrok yang ujungnya sudah dipipihkan tersebut dan kemudian ditekan dengan menggunakan tangan, setelah obeng ketrok tersebut masuk kemudian diputar ke kanan dengan kunci ring ukuran 8, dan percobaan 3 atau 4 kali baru bisa kontak On, setelah itu terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut dengan cara di naiki ke arah rumah terdakwa SUPRATMAN Alias TEKI Bin BASUKI, dan terdakwa AGUS berada di belakang mengendarai sepeda motor sarana.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018, dengan Nomor Polisi AA-6284-LJ milik saksi SUBADI Bin SAJARI tersebut, terdakwa AGUS kemudian melepas plat nomor AA-6284-LJ kemudian terdakwa AGUS buang ke sungai di bawah jembatan suwuk.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa SUPRATMAN Alias TEKI dan terdakwa AGUS Bin LILI SADILI sewaktu mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018, dengan Nomor Polisi AA-6284-LJ tersebut diatas untuk dijual dan uangnnya di bagi untuk kebutuhan sehari-hari

Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi SUBADI Bin SAJARI menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.

Pihak Dipublikasikan Ya