Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) Nomor : 122000041814 Tanggal 25 Oktober 2022;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 120.076.000,-(seratus dua puluh juta tujuh puluh enam ribu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Para Tergugat dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Toyota Agya 1.0 G M/T, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka MHKA4DA3JGJ105732, Nomor Mesin IKRA344020, No Polisi B 1585 SVM, STNK atas nama Indra Gutama, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |