| Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa IRWANTO alias IRWAN bin SUKONO bersama saksi Suwarman alias Maman alias Genjul bin Misman (sedang menjalani proses hukum dalam berkas perkara lain di wilayah hukum Polres Kendal), pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi Endang Lestari di Dukuh Sijaran Rt. 01 Rw. 02 Desa Rahayu, Kec. Padureso, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang berupa berbagai perhiasan emas yang terdiri dari cincin dan gelang serta uang tunai sebesar Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi Endang Lestari, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi Suwarman melalui telepon WhatsApp yang intinya mengajak terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya dan atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya ;
- Bahwa kemudian pada Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa datang kerumah saksi Suwarman di Dusun Bantarasem Rt. 05 Rw. 02, Desa Sendangdalem, Kecamatan Padureso, Kabupaten Kebumen dan setelah bertemu dengan saksi Suwarman, terdakwa diberitahu bahwa barang milik orang lain yang akan diambil tanpa seijin pemiliknya adalah di rumah saksi Endang Lestari yang berada di Dukuh Sijaran Rt. 01 Rw. 02 Desa Rahayu, Kec. Padureso, Kabupaten Kebumen ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa bersama saksi Suwarman datang kerumah saksi Endang Lestari dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah hitam tahun 2025 tanpa plat nomor polisi ;
- Bahwa sesampainya dirumah saksi Endang Lestari, saksi Suwarman menghentikan laju sepeda motornya dan memarkir sepeda motornya di sekitar rumah saksi Endang Lestari, lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung naik ke atas balkon rumah dengan cara terdakwa memanjat ban cadangan mobil Isuzu Panther yang terparkir di samping rumah tepat dibawah balkon rumah, lalu saksi Suwarwan membantu terdakwa naik ke atas mobil Isuzu Panther. Setelah itu terdakwa memanjat balkon teras lantai atas rumah lalu melompati pagar balkon. Setelah berada di lantai dua rumah tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci. Sedangkan saksi Suwarwan tetap berada dibawah sambil mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar yang berada di lantai atas yang pintunya dalam keadaan tidak terkunci, setelah itu terdakwa membuka pintu almari pakaian yang ada di dalam kamar tersebut yang pintunya tidak dikunci dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa langsung mengambil tas kresek putih yang berisi uang tunai sebesar Rp1.900.000, (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang berada di dalam almari pakaian tersebut. Setelah itu terdakwa membuka laci meja rias yang ada di dalam kamar tersebut dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa mengambil beberapa dompet kecil berisi kwitansi pembelian emas dan beberapa perhiasan emas yang terdiri dari cincin dan gelang. Setelah itu dompet dan perhiasan emas tersebut terdakwa masukkan ke dalam tas kresek warna putih yang berisi uang tunai. Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tersebut dan keluar rumah melalui jendela yang digunakan untuk masuk. Setelah sampai di teras balkon lalu terdakwa melemparkan tas kresek warna putih yang berisi uang tunai dan perhiasan emas tersebut ke bawah dan diterima oleh saksi Suwarman. Setelah itu terdakwa turun dari balkon rumah dengan melompat pagar balkon lalu turun melalui atap mobil. Setelah berada di bawah, kemudian saksi Suwarman menyerahkan tas kresek putih tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi Suwarman pergi meninggal rumah saksi Endang Lestari ;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan saksi Suwarman mengambil uang dan perhiasan emas tersebut adalah untuk dimiliki. Setelah berada dalam kekuasaan terdakwa dan saksi Suwarman, kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa di Batang, namun sebelum pulang terdakwa diberi bagian berupa uang tunai sebesar Rp1.900.000, (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tambahan dari saksi Suwarman sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Sedangkan barang berupa perhiasan emas dibawa oleh saksi Suwarman dan uang bagian terdakwa sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Suwarman, saksi Endang Lestari merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp51.720.000.000, (lima puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |