Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2024/PN Kbm MARYANTO 1.ENIYATUN
2.PNM ULLAM
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENIYATUN
2PNM ULLAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik
  3. Menyatakan Pembatalan Risalah Lelang Nomor 704/44/2021, tanggal 05 Oktober 2021 cacat hukum;
  4. Menyatakan PARA TERBANTAH merupakan PARA TERBANTAH yang beritikad tidak baik (niet goed opposant);
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa addendum perjanjian kredit yang tercatat di bawah Nomor : 012/ULM-PBUN/PK-MMR//III/16, Tertanggal 24 Maret 2016  antara Pembantah dengan Terbantah II cacat hukum;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa proses pelelangan atas objek Hak Tanggungan Tanah Hak Milik Nomor Hak : MILIK No. 129, terletak di RT 02 RW 01 Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen seluas 200 M2, diuraikan dalam surat ukur No. 77 / Sumberadi / 2008 tanggal 29 Agustus 2008, tertulis atas nama Maryanto cacat hukum;
  7. Memerintahkan Terbantah I untuk menunda / menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek Hak Tanggungan Tanah Hak Milik Nomor Hak : MILIK No. 129, terletak di RT 02 RW 01 Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen seluas 200 M2, diuraikan dalam surat ukur No. 77 / Sumberadi / 2008 tanggal 29 Agustus 2008, tertulis atas nama Maryanto sampai dengan Terbantah I memenuhi seluruh kriteria tahapan - tahapan persyaratan lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku;
  8. Menghukum Terbantah   untuk patuh serta taat atas dan terhadap putusan  Pengadilan;
  9. Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul akibat gugatan perlawanan ini;
  10. Apabila Pengadilan Negeri Kebumen berpendapat lain, mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak