| Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik
- Menyatakan Pembatalan Risalah Lelang Nomor 704/44/2021, tanggal 05 Oktober 2021 cacat hukum;
- Menyatakan PARA TERBANTAH merupakan PARA TERBANTAH yang beritikad tidak baik (niet goed opposant);
- Menyatakan menurut hukum bahwa addendum perjanjian kredit yang tercatat di bawah Nomor : 012/ULM-PBUN/PK-MMR//III/16, Tertanggal 24 Maret 2016 antara Pembantah dengan Terbantah II cacat hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa proses pelelangan atas objek Hak Tanggungan Tanah Hak Milik Nomor Hak : MILIK No. 129, terletak di RT 02 RW 01 Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen seluas 200 M2, diuraikan dalam surat ukur No. 77 / Sumberadi / 2008 tanggal 29 Agustus 2008, tertulis atas nama Maryanto cacat hukum;
- Memerintahkan Terbantah I untuk menunda / menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek Hak Tanggungan Tanah Hak Milik Nomor Hak : MILIK No. 129, terletak di RT 02 RW 01 Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen seluas 200 M2, diuraikan dalam surat ukur No. 77 / Sumberadi / 2008 tanggal 29 Agustus 2008, tertulis atas nama Maryanto sampai dengan Terbantah I memenuhi seluruh kriteria tahapan - tahapan persyaratan lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku;
- Menghukum Terbantah untuk patuh serta taat atas dan terhadap putusan Pengadilan;
- Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul akibat gugatan perlawanan ini;
- Apabila Pengadilan Negeri Kebumen berpendapat lain, mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum;
|