| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon pada Paspor SITI MAHMUDAH NUR SAMSIYAH, Tempat Tanggal Lahir, Kebumen, 20 Februari 1972 dirubah menjadi SITI NURUL KOMARIYAH, Tempat Tanggal Lahir, Kebumen, 19 Juni 1968, Alamat Klangon RT. 003 RW. 004, Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Republik Indonesia Wonosobo atau Kantor Imigrasi lain yang terdekat dengan tempat tinggal Pemohon untuk menerbitkan Paspor dari nama SITI MAHMUDAH NUR SAMSIYAH, Tempat Tanggal Lahir, Kebumen, 20 Februari 1972 dirubah menjadi SITI NURUL KOMARIYAH, Tempat Tanggal Lahir, Kebumen, 19 Juni 1968;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|