Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA Budi Rusmanto Bin Marto Sentono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/003/IV/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Budi Rusmanto Bin Marto Sentono[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul  23.00 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Petanahan dengan mendatangi sebuah rumah milik SITO yang berada di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen dan didapati minuman beralkohol          117 botol minuman beralkohol yang meliputi :  Anggur Merah 5 botol,  Anggur Putih           10 botol,  Atlas 9 botol,  Bir Bintang 11 botol, Ciu botol kecil 21 botol, Ciu Bekonang        23 botol, Kawa-kawa 2 botol, Mc Donald 12 botol dan Vodka 14 botol.------------------------
  • Terdakwa SITO selaku pemilik rumah dan yang dititipi minuman beralkohol oleh Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) sedang berada di rumahnya di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen dan kedapatan menyimpan minuman beralkohol pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Petanahan yang diperjualbelikan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul  23.00 WIB. ------------------------------------------
  • Setelah bertemu SITO selaku pemilik rumah dan yang dititipi minuman beralkohol oleh Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) yang sedang berada di rumahnya di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol di rumah tersebut, kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti oleh Petugas Satpol PP------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) selaku pemilik berbagai jenis minuman beralkohol yang ditemukan di rumah temannya yang bernama SITO  yang berada di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen tersebut, diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) mengakui bahwa yang bersangkutan selaku pemilik dan yang mempunyai usaha jual beli minuman beralkohol yang ditemukan di rumah temannya yang bernama SITO  yang berada di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen tersebut kedapatan minuman beralkohol sebanyak 117 botol yang diamankan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul  23.00 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Petanahan.-------------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) mengakui bahwa minuman beralkohol yang diamankan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul  23.00 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Petanahan tersebut adalah miliknya, dan sepengetahuannya minuman beralkohol tersebut diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen.-------------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) mengakui bahwa saat dilaksanakan razia Operasi Penegakan Perda Satpol PP bersama Kodim 0709 Kebumen tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa tidak sedang berada di rumah temannya yang bernama SITO yang berada di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen tersebut karena Terdakwa sedang menunggu anaknya yang kedua yang sedang opname di RS PKU Muhammadiyah Sruweng karena sakit tipes.--------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) mengakui bahwa di rumah temannya yang bernama SITO yang berada di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen ditemukan minuman beralkohol milik Terdakwa pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB dan mendapati 117 botol minuman beralkohol yang meliputi :  Anggur Merah 5 botol,  Anggur Putih 10 botol,  Atlas 9 botol,  Bir Bintang 11 botol, Ciu botol kecil 21 botol, Ciu Bekonang 23 botol, Kawa-kawa 12 botol, Mc Donald 12 botol dan Vodka 14 botol. Terdakwa menitipkan minuman beralkohol tersebut, karena belum mempunyai tempat untuk menyimpan minuman beralkohol tersebut dan sedang mencari kontrakan untuk menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut. Apabila akan menyimpan dan menjual minuman beralkohol di rumah milik Terdakwa tidak berani karena tidak dibolehkan oleh anak sulung Terdakwa.------------------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) mengakui bahwa di rumah temannya yang bernama SITO yang berada di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen tersebut merupakan tempat untuk menyimpan dan usaha jual beli  minuman beralkohol miliknya. Minuman beralkohol tersebut termasuk minuman beralkohol jenis ciu dibeli Terdakwa melalui sales Orang Tua (OT) Purwokerto yang berkeliling setiap minggu sekali tetapi hari dan jamnya tidak pasti. Setiap mengambil minuman beralkohol, Terdakwa langsung membayar setengah dari harga dan nanti setengahnya dibayar ketika sales datang selanjutnya dengan membawa dan menawarkan minuman beralkohol. Minuman beralkohol yang Terdakwa beli dari sales Orang Tua (OT) Purwokerto tersebut kemudian akan dijual kepada pembeli di rumah teman Terdakwa yang bernama SITO di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen tersebut. Yang memesan dan membeli stok minuman beralkohol adalah Terdakwa selaku yang memiliki usaha jual beli minuman beralkohol tersebut.-----------------------------------------------------------------------------
  • BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa dalam usaha jual beli minuman beralkohol tidak memiliki karyawan dan Terdakwa sendiri yang  membeli stok minuman beralkohol, menyimpan minuman beralkohol dan menjual minuman beralkohol kepada pembeli/konsumen. Terdakwa hanya menitipkan minuman beralkohol di rumah temanny yang bernama SITO di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen karena apabila menyimpan dan menjual minuman beralkohol di rumah Terdakwa tidak berani karena tidak dibolehkan oleh anak sulung Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa minuman beralkohol miliknya yang disimpan dan dijual di rumah temannya yang bernama SITO yang berada di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen tersebut sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan razia Operasi Penegakan Perda pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB dan mendapati 117 botol minuman beralkohol yang meliputi : Anggur Merah 5 botol,  Anggur Putih 10 botol,  Atlas 9 botol,  Bir Bintang 11 botol, Ciu botol kecil 21 botol, Ciu Bekonang 23 botol, Kawa-kawa 12 botol, Mc Donald 12 botol dan Vodka 14 botol.----------------------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa sepengetahuannya kadar alkohol pada minuman beralkohol yang disimpan dan dijual di rumah temannya yang bernama SITO yang berada di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen tersebut adalah untuk jenis ciu sekira 15% sd 20% dan jenis yang lain sesuai yang tertera pada botol minuman beralkohol tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa di rumah temannya yang bernama SITO yang berada di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen tersebut merupakan tempat untuk menyimpan minuman beralkohol miliknya dan untuk usaha jual beli minuman beralkohol miliknya .--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa tidak memiliki tempat lain di wilayah Kabupaten Kebumen yang digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut selain di rumah temannya yang bernama SITO yang berada di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen tersebut sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan razia Operasi Penegakan Perda pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB.------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa minuman beralkohol miliknya yang disimpan dan dijual di rumah temannya yang bernama SITO yang berada di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen tersebut sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan razia Operasi Penegakan Perda pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB dan mendapati 117 botol minuman beralkohol yang meliputi : Anggur Merah 5 botol,  Anggur Putih 10 botol,  Atlas 9 botol,  Bir Bintang 11 botol, Ciu botol kecil 21 botol, Ciu Bekonang 23 botol, Kawa-kawa 12 botol, Mc Donald 12 botol dan Vodka 14 botol.--------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa rumah yang berada di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen sekaligus tempat kejadian perkara untuk berjualan minuman berlkohol tersebut adalah milik temannya yang bernama SITO dan sudah dianggap saudara dan statusnya sementara sebelum Terdakwa mendapatkan kontrakan yang bisa untuk menyimpan dan untuk usaha jual beli minuman beralkohol karena apabila akan menyimpan dan usaha jual beli minuman beralkohol di rumah Terdakwa dilarang oleh anak sulung Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa harga beli dan harga jual minuman beralkohol yang dijualbelikan yaitu : untuk Anggur Putih membeli seharga Rp. 70.000,- dijual seharga Rp. 85.000,-,  Anggur Merah membeli seharga Rp. 70.000,- dijual seharga Rp. 85.000,-, Bir Bintang membeli seharga            Rp. 45.000,- dijual seharga Rp. 60.000,-, Ciu Putih kecil membeli seharga Rp. 12.500,- dijual seharga Rp. 20.000,-, Ciu Bekonang membeli seharga Rp. 25.000,- dijual seharga Rp. 40.000,-, Kawa-kawa membeli seharga Rp. 80.000,- dijual seharga Rp. 100.000,-, Mc Donald membeli seharga Rp. 100.000,- dijual seharga Rp. 125.000,- dan Vodka membeli seharga Rp. 35.000,- dijual seharga Rp. 50.000,-.----------------------------------------
  • Untuk hasil keuntungan jual beli minuman beralkohol langsung dibelikan lagi minuman beralkohol untuk menambah stok minuman beralkohol. --------------------------------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa Terdakwa tidak hafal pembeli minuman beralkohol yang datang dan membeli minuman beralkohol di rumah temannya yang bernama SITO yang berada di Desa Podourip         RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen tersebut. Sepengetahuan Terdakwa mayoritas pembeli berasal dari wilayah di sekitar Desa Podourip Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen maupun Desa Kritig Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen saja.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa Terdakwa mulai mempunyai usaha jual beli minuman beralkohol di rumah temannya yang bernama SITO yang berada di Desa Podourip RT 003 RW II Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen sekaligus tempat kejadian perkara untuk berjualan minuman beralkohol tersebut sudah berjalan sekitar 1 (satu) bulan, sejak dari bulan Februari 2026. Terdakwa juga mengkonsumsi minuman beralkohol sejak tahun 1995 sejak saat masih serkolah SMP sampai sekarang.--------------------------------------------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa Terdakwa mengetahui apabila kegiatan usahanya jual beli minuman beralkohol adalah dilarang di wilayah Kabupaten Kebumen. Terdakwa tetap usaha jual beli minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen karena usaha tersebut sangat menguntungkan dan tidak kawatir minuman beralkohol busuk atau kadaluwarsa.-----------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa dalam usaha jual beli minuman beralkohol, setiap waktu Terdakwa bisa melayani karena usaha jual beli minuman beralkohol dilakukan di rumah temannya yang bernama SITO tersebut dan operasional usaha jual beli minuman beralkohol tersebut dilaksanakan setiap hari dan tidak pernah libur. Sebagian lainnya juga melalui komunikasi melalui japri atau DM WA. Selain usaha jual beli minuman beralkohol, saya juga bermata pencaharian selaku sopir panggilan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa selain melayani pembelian minuman beralkohol secara langsung di rumah teman Terdakwa  tersebut, juga apabila ada yang japri atau DM wa akan Terdakwa layani karena biasanya pembelinya hanya sekitar Desa Kritig dan Desa Podourip Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen saja.----------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa BUDI RUSMANTO Bin MARTO SENTONO (Alm) menjelaskan bahwa cara promosinya dalam menjual minuman beralkohol ke konsumen melalui dari mulut ke mulut konsumen.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Atas perbuatan Terdakwa yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dan mengkonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen khususnya di wilayah Kecamatan Petanahan, mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk dapat memberikan sanksi yang setimpal sehingga ada efek jera dan dapat meminimalisir dan menghentikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen yang sangat masiv dan  mengkhawatirkan karena penyalahgunaan minuman beralkohol sering sebagai pemicu tindak kekerasan dan tindak kriminal lainnya serta mengganggu ketertiban umum dan mencoreng wajah Kabupaten Kebumen sebagai daerah yang agamis/religius.----------------------------------------

------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.----------------------------------------------------------

------ Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat., dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya