Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Kbm 1.Emi Nugraheni Solihah, S.H.
2.Arif Andiono, S.H., M.H.
AHMAD SOBIRIN als BOY bin UMAR HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 123/M.3.25/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Emi Nugraheni Solihah, S.H.
2Arif Andiono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SOBIRIN als BOY bin UMAR HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Ahmad Sobirin Alias Boy Bin Umar Hasan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sekitar pukul 03.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Masjid As-Syifa RS PKU Muhamadiyah Gombong, Jl. Yos Sudarso Kel. Wonokriyo Kec. Gombong Kab. Kebumen atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 00.15 wib, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam DK-2046-IE, memasuki areal parker RS PKU Muhamadiyah Gombong. Setelah situasi dianggap aman, sekitar pukul 03.00 wib terdakwa masuk ke dalam Rumah Sakit dan langsung menuju Masjid As-Syifa kemudian mengambil kotak amal lalu membukanya dan mengambil uang dalam kotakamal tersebut.  

Akibat perbuatan terdakwa, takmir Masjid As-Syifa mengalami kerugian lebih kurang Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pencurian sebagaimana Putusan Nomor 51/Pid.B/2020/PN Bnr tanggal 23 Juni 2020.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya