Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Kbm 1.LANAWATI
2.LINDA NOVITA
3.JULIUS EDWIN
SUNARTI Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LANAWATI
2LINDA NOVITA
3JULIUS EDWIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LILIK PUJIHARTO, S.H.LANAWATI
2LILIK PUJIHARTO, S.H.LINDA NOVITA
3LILIK PUJIHARTO, S.H.JULIUS EDWIN
4AS. BUDIMARTONO,SHLANAWATI
5AS. BUDIMARTONO,SHLINDA NOVITA
6AS. BUDIMARTONO,SHJULIUS EDWIN
7TOLIB MUNTAHA, SH.LANAWATI
8TOLIB MUNTAHA, SH.LINDA NOVITA
9TOLIB MUNTAHA, SH.JULIUS EDWIN
Tergugat
NoNama
1SUNARTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1UMI MUJIARTI.SHSUNARTI
2DR. H. TEGUH PURNOMO,SH.M.Hum.M.KnSUNARTI
3UJI SUDRAJATSUNARTI
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kebumen
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO SUSILO, S.H. DKK.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kebumen
2EKO WIDODO, A.Ptnh.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kebumen
3HALIM SANTOSO, S.KomBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kebumen
4TUGIJONO, S.SiTBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kebumen
Nilai Sengketa(Rp) 435.000.000,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1220, luas 161 M2, teratas nama pemegang hak LANAWATI, LINDA NOVITA, JULIUS EDWIN (Para Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara   :  tanah milik Lanawati, Linda Novita, Julius Edwin
  • Sebelah Timur :  tanah SHM atas nama Tan Tung Hwa/Toko pojok
  • Sebelah Selatan  :  jalan Revolusi
  • Sebelah Barat     :  tanah milik Lanawati, Linda Novita, Julius Edwin/Apotik

3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa yang dikuasainya secara sukarela dan bebas dari beban maupun syarat apapun kepada Para Penggugat sejak Putusan perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dan apabila mengalami kesulitan dapat menggunakan bantuan Aparat Kepolisian.

4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara materiil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebagai berikut :

 

a.     Kerugian Materiil :

Tergugat menguasai tanpa ijin Tanah obyek sengketa sejak tahun 1994 sampai gugatan ini diajukan, sudah 29 tahun lamanya dengan perincian sebagai berikut:

  • Tanah obyek sengketa kalau disewakan pertahun nilai sewanya dari tahun 1994 sampai dengan tahun 1999 Rp. 2.000.000,- per tahun, X 5 tahun = Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  • harga sewa Tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 Rp. 5.000.0000,- per tahun, X 5 tahun = Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  • Harga sewa pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 Rp. 8.000.000,- per tahun X 5 tahun = Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
  • Harga sewa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 Rp. 11.000.000,- per tahun X 5 tahun = Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
  • Harga sewa pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 Rp. 15.000.000,- per tahun X 5 tahun = Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah)
  • Harga sewa pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 Rp. 20.000.000,- per tahun X 4 tahun = Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)

Jumlah kerugian materiil Para Penggugat adalah dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2023 sejumlah Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)

 

b.    Kerugian Immateriil

Dengan adanya sengketa kepemilikan hak milik ini mengakibatkan kesan kurang baik serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Para Penggugat, tekanan psikologis serta terbuangnya waktu dan pikiran untuk menyelesaikan permasalahan ini yang apabila dinominalkan sebesarRp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

Jadi kerugian materiil dan immaterial totalnya adalah Rp. 285.000.000,- ditambah Rp. 150.000.000 = Rp. 435.000.000,-  (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah)

 

6. Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupaih) setiap harinya secara tunai, jika Tergugat lalai dan tidak mau  menyerahkan tanah dan bangunan Obyek sengketa kepada Para Penggugat secara suka rela, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya Putusan perkara ini.

 

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah  dan bangunan  obyek sengketa.

 

8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  walaupun ada upaya banding, kasasi serta upaya-upaya hukum lainnnya dari Tergugat

 

9. Menghukum Tergugat, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini

 

10. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

 

Subsidair

jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak