Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + Tnggakan Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp 31,071,030.13,- (Tiga puluh satu juta tujuh puluh satu ribu tiga puluh koma tiga belas rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + Tunggakan Bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Agunan BPKB dengan nomor BPKB :dengan nomor 8414985 I atas nama H. Haryono, diserahkan kepada pihak Penggugat untuk dijual secara bersama-sama dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mebayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pegadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |