Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong 1.Mugiono
2.Saini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGI GALIH PRATAMAPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong
2M. TUNJUNG MANUHARAPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong
Tergugat
NoNama
1Mugiono
2Saini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.939.046,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp, 110.939.046 dengan rincian sisa pokok sebesar Rp, 79.614.256 dan bunga berjalan sebesar Rp, 31.224.790
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No 329 atas nama Saini (Tergugat II) dengan luas 319 m2 dijual dibawah tangan atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak