Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA KHAERUL GUNADI ASAD bin SUNARYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/001/II/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAERUL GUNADI ASAD bin SUNARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 00.45 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen mendatangi rumah milik nenek Terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD bin SUNARYO yang bernama Ibu RUMIYATI alias IRUM yang berada di Dukuh Pesugihan Desa Kalirejo RT 01 RW 02 Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan mendapati minuman beralkohol meliputi : Anggur Merah 1 botol, API 2 botol, Anggur Kolesom 2 botol, Vodka 1 botol, Anker Leci 1 botol, Bir Bintang 2 botol, Singaraja 1 botol, Ameraja 1 botol, Kahloa Coffe 1/2 botol, ciu 11 botol besar, ciu pisang kluthuk 6 botol, ciu botol kecil 5 botol dan ciu pisang kluthuk 6 botol kecil. Total 39,5 botol. Terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD bin SUNARYO kedapatan menyimpan minuman beralkohol pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama dengan Polres dan Kodim 0709 Kebumen melakukan operasi penegakan Perda terkait Minuman Beralkohol di wilayah Kecamatan Kebumen.-------------------------------------------------------------------
  • Pada saat tersebut di rumah milik nenek Terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD bin SUNARYO yang bernama Ibu RUMIYATI alias IRUM yang berada di Dukuh Pesugihan Desa Kalirejo RT 01 RW 02 Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen tersebut yang berada adalah Saudara MUHAMMAD RIFQI yang merupakan teman dari adiknya Terdakwa yang bernama ALFIAN dan menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang;
  • Setelah bertemu Saudara MUHAMMAD RIFQI, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Ditemukan beberapa jenis minuman beralkohol di rumah tersebut, kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti oleh Petugas Satpol PP;
  • Terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD bin SUNARYO diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD bin SUNARYO mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya dan Saudara MUHAMMAD RIFQI adalah teman ponakannya yang bernama ALFIAN yang sudah biasa main ke rumah nenek Terdakwa tersebut untuk bermain dengan ALFIAN. Tetapi pada saat razia tersebut Terdakwa  KHAERUL GUNADI AS’AD bin SUNARYO sedang makan di Warung Sabar Menanti Pasar Koplak Dokar, sedangkan ALFIAN sedang keluar main bersama temannya. MUHAMMAD RIFQI tidak ada hubungan dengan minuman beralkohol yang disita Satpol PP tersebut dan kemungkinan karena takut akhirnya mengakui dan menandatangani Berita Acara Penyitaan, Berita Acara Penggeledehan dan Berita Acara Penerimaan padahal minuman beralkohol tersebut adalah benar-benar milik saya. MUHAMMAD RIFQI pada saat itu sampai dinihari di tempat nenek karena menunggu ADRIAN yang belum pulang main. MUHAMMAD RIFQI tidak sering bermain di tempat nenek saya paling hanya tidak sampai 5 kali.  MUHAMMAD RIFQI biasanya main game HP dengan ADRIAN ponakan Terdakwa. Kemungkinan karena yang bersangkutan tidak mempunyai HP sehingga kalo kepingin main Game HP harus main dengan ADRIAN di rumah nenek Terdakwa.
  • Pada saat Terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD bin SUNARYO keluar mencari makan ke Warung Sabar Menanti di Pasar Koplak Dokar Kebumen yang berada di rumah nenek saya tersebut ada nenek saya dan MUHAMMAD RIFQI. Kemudian datang juga USMANA ADITYA NUGROHO alias NANA. MUHAMMAD RIFQI adalah teman ADRIAN ponakan saya, sedangkan USMANA ADITYA NUGROHO alias NANA adalah teman sekolah saya di SMK. Sambil menunggu saya dan ADRIAN pulang, MUHAMMAD RIFQI dan USMANA ADITYA NUGROHO ngobrol di rumah nenek saya tersebut. Mereka berdua bukan karyawan saya. Saya berjualan minuman beralkohol sendirian tanpa mempekerjakan karyawan.----------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD bin SUNARYO menjual minuman beralkohol jenis Anggur Merah 1 botol, API 2 botol, Anggur Kolesom 2 botol, Vodka 1 botol, Anker Leci 1 botol, Bir Bintang 2 botol, Singaraja 1 botol, Ameraja 1 botol, Kahloa Coffe 1/2 botol, ciu 11 botol besar, ciu pisang kluthuk 6 botol, ciu botol kecil 5 botol dan ciu pisang kluthuk 6 botol kecil. Total 39,5 botol.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD bin SUNARYO menjelaskan bahwa untuk  Anggur Merah belinya Rp. 69.000,- per botol dijual Rp. 85.000,- per botol, API belinya Rp. 69.000,- per botol dijual Rp. 85.000,- per botol, Anggur Kolesom belinya Rp. 69.000,- per botol dijual Rp. 85.000,- per botol, Vodka  belinya Rp. 45.000,- per botol dijual Rp. 60.000,- per botol, Anker Leci  belinya Rp. 25.000,- per botol dijual Rp. 35.000,- per botol, Bir Bintang belinya Rp. 50.000,- per botol dijual Rp. 55.000,- per botol. Singaraja belinya Rp. 30.000,- dijual 45.000,- , Ameraja beli              Rp. 20.000,- dijual Rp. 30.000,- , Kahloa Coffe tidak dijual hanya untuk konsumsi sendiri, ciu  botol besar beli Rp. 43.000,- dijual Rp. 55.000,- , ciu pisang kluthuk  botol besar belinya             Rp. 50.000,- dijual Rp. 65.000,- , ciu botol kecil beli Rp. 17.000,- dijual Rp. 25.000,- dan ciu pisang kluthuk botol kecil beli Rp. 20.000,- dijual Rp. 30.000,- .------------------------------------------
  • Terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD bin SUNARYO menjelaskan bahwa Terdakwa tidak melayani pembelian via online atau melalui jasa titip/rekber secara COD. Terdakwa hanya menjual secara langsung, minuman beralkohol diberikan, pembeli membayar dengan uang cash. Pembeli paling banyak dari sekitar rumah nenek Terdakwa tersebut dan tetangga Desa. Terdakwa melayani semua konsumen yang datang ke rumah neneknya apabila Terdakwa mengenal calon konsumen tersebut dan tidak dilayani apabila tidak kenal.
  • Terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD bin SUNARYO mengetahui apabila kegiatan usaha saya berjualan minuman beralkohol adalah dilarang. Tetap dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan karena sangat susah mencari pekerjaan lain yang pendapatannya dapat diandalkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD bin SUNARYO tidak apal berapa persen kadar alkohol minuman beralkohol yang dijual. Yang Terdakwa hapal kadar alkohol dari minuman beralkohol yang dijual adalah  Anggur Merah dan Anggur Kolesom kadar alkoholnya sebesar 19,8 % karena tertera pada botol minuman alkohol tersebut. Sedangkan untuk ciu kadar alkoholnya tidak tahu persisnya berapa persen.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya