Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Kbm TRI SUNDARI HERI SAPTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TRI SUNDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LILIK PUJIHARTO, S.H.TRI SUNDARI
2AS. BUDIMARTONO,SHTRI SUNDARI
3TOLIB MUNTAHA, SH.TRI SUNDARI
Tergugat
NoNama
1HERI SAPTONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARYO, SHHERI SAPTONO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat memiliki hutang emas kepada Penggugat seberat 40 gram
  3. Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat Tergugat sah secara hukum
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ingkar janji
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang emas seberat 40 gram kepada Penggugat
  6. Memerintahkan kepada Penggugat untuk menjual jaminan sebidang tanah sertifikat hak milik  nomor 14, luas 7970 M2, surat ukur nomor 12276 tahun 1979, atas nama pemegang hak Jotaryono, yang terletak di Desa Mirit, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen dengan batas-batas: sebelah utara Jalan DPU, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik B. Turut, sebelah Selatan Jalan Desa, sebelah Barat Amad Suryan, Untuk melunasi hutang tergugat pada Penggugat, apabila Tergugat tidak membayar hutangnya pada dan kalau ada sisa dari penjualan jaminan tersebut dikembalikan pada Tergugat
  7. Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya secara tunai, jika Tergugat lalai dan tidak mau  menyerahkan tanah dan bangunan Obyek sengketa kepada Para Penggugat secara suka rela, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya Putusan perkara ini.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang jaminan
  9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  walaupun ada upaya banding, kasasi serta upaya-upaya hukum lainnnya dari Tergugat
  10. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

Subsidair

jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak