| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi, membatalkan semua Perjanjian Kredit dengan Tergugat I, dan Tergugat I harus mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar penyelesaian kredit di saat ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.616.673,- ( Empat puluh delapan juta enam ratus enam belas ribuenam ratus tujuh puluh tiga rupiah );
- Menghukum Tergugat I apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) sebesar Rp. 48.616.673,- ( Empat puluh delapan juta enam ratus enam belas ribuenam ratus tujuh puluh tiga rupiah ), menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat terhadap agunan yang dijaminkan kepada Atas nama kepemilikan dan kuasanya agar dijual dibawah tangan oleh PT. BPR BKK KEBUMEN ( Perseroda ) atau Lelang Negara, dari hasil penjualan dibawah tangan / Lelang Negara oleh pihak bank tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat, apabila dalam penjualan agunan yang di jaminkan tersebut kurang mencukupi maka Pihak tergugat 1 wajib menyelesaikannya;
- Menghukum Tergugat I dan untuk membayar biaya perkara baik di pengadilan/ Permohonan Eksekusi Jaminan.
|