| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok dan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.72.284.213,- (Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tiga Belas Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Mengizinkan penggugat untuk mengeksekusi jaminan Sertipikat Hak Milik No. 00667 an WAHIDIN (Tergugat III) melalui bawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil hasil penjualan dan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjmanan/kredit para Tergugat kepada Penggugat tersebut.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan BPKB M-10343431, No. polisi AA 3990 EJ, Merk HONDA NC110A1C, Tahun 2013, Warna Hitam Silver, No Rangka MH1JF8115DK704658, No Mesin JF81E-1698968, Atas Nama ROSID SAEFUL ANWAR untuk dikembalikan ke BPR Araya Arta Kebumen sebagai bagian dari penyelesaian sengketa ini.
|