| Dakwaan |
Bahwa terdakwa atas nama RURI SURADI Bin MAD CHANAN (Alm), Lahir di Kebumen, 22 Oktober 1982, umur : 41 tahun, Pekerjaan : Perangkat Desa, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaran/suku: Indonesia / Jawa, pendidikan terakhir : SMA, Alamat Desa Tambaksari Rt. 002 Rw. 003 Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen, NIK : 3305162210820002.
Bahwa pada periode bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Maret 2024, di wilayah Desa Tambaksari Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat lain di wilayah hukum Polres Kebumen, Terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana Penggelapan Ringan terhadap saksi/korban atas nama : ROBIDIN Bin DIRO (Alm), Lahir di Kebumen, 12 Mei 1966, umur : 59 tahun, Pekerjaan : Petani, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaran/suku: Indonesia / Jawa, pendidikan terakhir : SD (Tamat), Alamat Desa Tambaksari Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen, NIK : 3305161205660002; dengan cara Terdakwa telah menggelapkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan milik ibu saksi/korban yang bernama SUMRAH (Almh) dengan cara tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik SUMRAH (Almh) ke pihak BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp. 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per bulan selama 16 (enam belas) bulan sehingga total sebesar Rp. 176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah), sehingga diduga keras terdakwa telah melakukan tindak pidana Penggelapan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 487 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |