| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 53,620,925 dengan besaran pokok Rp 42,800,044 dan bunga Rp 10,820,881;.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No 01017 atas nama Mabrurudin dijual dibawah tangan atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|