| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 19/Pid.B/2026/PN Kbm | 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H. 2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH 3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H. 4.Christomy Bonar, S.H. |
TAUFIK WARDIANSYAH Als CODOT Bin TUGONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pid.B/2026/PN Kbm | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 390/M.3.25/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa terdakwa TAUFIK WARDIANSYAH alias CODOT bin TUGONO, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kapuk Rt. 17 Rw. 12 , Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun karena terdakwa di tahan di Kabupaten Kebumen dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kebumen, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ia terdakwa “ telah melakukan percobaan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. –------------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
