Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Kbm SYAROVAH SANJAYA Catur widiatmoko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SYAROVAH SANJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Catur widiatmoko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank BNI cabang Kebumen
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BASKORO H. NURPRATOMO, S.H.Bank BNI cabang Kebumen
2EMANUEL BIMO WAHYU JATI, S.H.Bank BNI cabang Kebumen
3SITI SHAFIRA SALSABILA, S.H.Bank BNI cabang Kebumen
4ELOK PRATIWI, S.P.Bank BNI cabang Kebumen
5ARDIAN, S.SiBank BNI cabang Kebumen
6NITA AMALIA, A.MdBank BNI cabang Kebumen
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterail bagi Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruhnya sisa modal orang tua Penggugat sebesar Rp. 932.000.000,. (Sembilan ratus tiga juta puluh dua juta rupiah).
  5. Menyatakan sah dan Berkekuatan Hukum SURAT AKTA KUASA MENJUAL untuk sita jaminan yang Penggugat diberikan kuasa untuk menjual terdiri dari:

 

  1. Salinan AKTA KUASA UNTUK MENJUAL NO.01 A/N SYAROVAH SANJAYA tanggal 08-01-2021, tertulis atas nama DWI WIDIATUTI, dengan SHM Nomor: 245/Ayah yang terletak sebidang tanah berdasarkan surat ukur tanggal 09 Desember 2005 Nomor: 135/2005 seluas 2.568 M2 (dua ribu lima ratus enam puluh delapan meter persegi);
  2. Salinan AKTA KUASA UNTUK MENJUAL NO.02 A/N SYAROVAH SANJAYA tanggal 08-01-2021, tertulis atas nama SUMARNI, dengan SHM Nomor: 194/Ayah yang terletak sebidang tanah berdasarkan surat ukur tanggal 10  Juli 2004 Nomor: 85/2004 seluas 194 M2 (serratus Sembilan puluh empat meter persegi);
  3. Salinan AKTA KUASA UNTUK MENJUAL NO.03 A/N SYAROVAH SANJAYA tanggal 08-01-2021, tertulis atas nama SUMARNI, dengan SHM Nomor: 195/Ayah yang terletak sebidang tanah berdasarkan surat ukur tanggal 10  Juli 2004 Nomor: 84/2004 seluas 360 M2(tiga ratus enam puluh meter persegi);

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Asset yang dijaminkan Tergugat kepada Turut Tergugat BANK BNI Cab. Kebumen terdiri dari:

  1. tertulis atas nama DWI WIDIATUTI, dengan SHM Nomor: 245/Ayah yang terletak sebidang tanah berdasarkan surat ukur tanggal 09 Desember 2005 Nomor: 135/2005 seluas 2.568 M2 (dua ribu lima ratus enam puluh delapan meter persegi);
  2. tertulis atas nama SUMARNI, dengan SHM Nomor: 194/Ayah yang terletak sebidang tanah berdasarkan surat ukur tanggal 10  Juli 2004 Nomor: 85/2004 seluas 194 M2 (serratus Sembilan puluh empat meter persegi);
  3. tertulis atas nama SUMARNI, dengan SHM Nomor: 195/Ayah yang terletak sebidang tanah berdasarkan surat ukur tanggal 10  Juli 2004 Nomor: 84/2004 seluas 360 M2(tiga ratus enam puluh meter persegi);
  4. tertulis atas nama Catur Widiatmoko, dengan SHM Nomor: 00501/Kalipoh yang terletak sebidang tanah/Pekarangan berdasarkan surat ukur tanggal 12 April  2017 Nomor: 435/2017 seluas 3.387 M2(tiga ribu tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi);
  5. tertulis atas nama Catur Widiatmoko, dengan SHM Nomor: 00501/Kalipoh yang terletak sebidang tanah/Pekarangan berdasarkan surat ukur tanggal 12 April  2017 Nomor: 435/2017 seluas 3.387 M2 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi);

 

7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immaterial atas waktu yang yang dilanggar atau tidak ditepati berdasarkan Perjanjian atau Kesepaktan Bersama dengan Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,-  ( dua ratus juta rupiah  );

8. Menyatakan agar semua pihak patuh dan taat atas isi putusan;

9. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum atau perlawanan Hukum baik Banding maupun Kasasi.

10. Menghukum  Tergugat membayar  biaya perkara perkara ini.

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo etbono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak