Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.B/2025/PN Kbm | 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H. 2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH 3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H. 4.Christomy Bonar, S.H. |
1.WISNU PRATOMO Bin MARSAHID (Alm) 2.DWI YUNANTO Bin SUPARYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.B/2025/PN Kbm | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2391/M.3.25/Eoh.2/09/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ------------Bahwa mereka terdakwa 1. WISNU PRATOMO bin MARSAHID (alm) bersama terdakwa 2. DWI YUNANTO bin SUPARYONO, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Syamsiyah binti Ahmad Rohim di Dukuh Kalilendi Rt. 002 Rw. 004 Desa Sendangdalem, Kecamatan Padureso, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah kendi yang terbuat dari tembaga warna kuning keemasan, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Syamsiyah binti Ahmad Rohim dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |