Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2025/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4.Christomy Bonar, S.H.
1.WISNU PRATOMO Bin MARSAHID (Alm)
2.DWI YUNANTO Bin SUPARYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2391/M.3.25/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4Christomy Bonar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU PRATOMO Bin MARSAHID (Alm)[Penahanan]
2DWI YUNANTO Bin SUPARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa mereka terdakwa 1. WISNU PRATOMO bin MARSAHID (alm) bersama terdakwa 2. DWI YUNANTO bin SUPARYONO, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Syamsiyah binti Ahmad Rohim di Dukuh Kalilendi Rt. 002 Rw. 004 Desa Sendangdalem, Kecamatan Padureso, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah kendi yang terbuat dari tembaga warna kuning keemasan, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Syamsiyah binti Ahmad Rohim dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, terdakwa 1. WISNU PRATOMO bin MARSAHID (alm) dan terdakwa 2. DWI YUNANTO bin SUPARYONO berkeliling untuk mencari rongsok dengan menaiki sepeda motor merk KTP tanpa plat nomor polisi. Kemudian pada sekitar pukul 10.30 WIB, para terdakwa sampai di Dukuh Kalilendi Rt. 002 Rw. 004 Desa Sendangdalem, Kecamatan Padureso, Kabupaten Kebumen, para terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motor di pinggir jalan, kemudian para terdakwa berjalan kaki menuju ke rumahrumah warga untuk mencari rongsok.
  • Bahwa kemudian para terdakwa melihat rumah saksi Syamsiyah yang dalam keadaan sepi, melihat hal itu timbul niat para terdakwa untuk mengambil barang berharga di dalam rumah tersebut tanpa seijin pemiliknya. Setelah sepakat, kemudian para terdakwa membuka pintu depan rumah saksi Syamsiyah yang dalam keadaan tidak dikunci dan hanya diikat dengan tali tambang dibagian luar pintu. Setelah itu para terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Syamsiyah dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa 1. WISNU PRATOMO bin MARSAHID (alm) mengambil 1 (satu) buah kendi yang terbuat dari tembaga yang berada di ruangan dapur. Setelah itu para terdakwa keluar dari dalam rumah dan meletakkan kendi tersebut ke dalam keranjang yang ada di sepeda motor dan setelah itu para terdakwa kembali meneruskan perjalanan untuk mencari rongsok ;
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil kendi tembaga tersebut adalah untuk dimiliki dan rencananya akan dijual, kemudian uang hasil penjualan kendi tersebut akan dibagi dua dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Syamsiyah mengalami kerugian material kurang lebih sebesar 3.000.000, (tiga juta rupiah) ;

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya