Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Kbm SUWARTI ROY SIMBOLON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRAPTO,SHSUWARTI
Tergugat
NoNama
1ROY SIMBOLON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menurut hukumnya bahwa Penggugat mempunyai hutang modal usaha sebesar 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dan jasa sesuai standar perbankkan.
  2. Bahwa penerapan bunga sebesar 30  % oleh pihak Tergugat terhadap Penggugat  adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, menyimpang dari Undang-Undang Perbankkan , dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan  ( OJK ).
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 132 atas nama Santuri alias Samun yang dijaminkan oleh Penggugat kepada Tergugat untuk dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat.
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak