Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Kbm 1.Gamiasih
2.Ade Nurngalim
Hartati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gamiasih
2Ade Nurngalim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAVIT AIRLANTO, S.H.Gamiasih
2DAVIT AIRLANTO, S.H.Ade Nurngalim
Tergugat
NoNama
1Hartati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan a quo Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah sah dan terbukti melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang Jual Beli Gula Merah tertanggal 15 Juni 2024;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum atas buktibukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
  4. Menyatakan Tergugat untuk membayar piutang pokok kepada Para Penggugat sebesar Rp. 69.937.000.-( enam puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
  5. Menyatakan Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian yang telah di keluarkan Para Penggugat sebesar Rp. 30.063.000.-( tiga puluh juta enam puluh tiga ribu rupiah);
  6. Menyatakan Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Para Penggugat dengan meminta maaf secara lisan dan tertulis;
  7. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap rumah tinggal yang di tempati Tergugat yang beralamat di RT.003, RW.01, Kel/Desa Gumulan, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten, Jawa Tengah dan harta bergerak milik Tergugat yakni mobil pick up grand max;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak