| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama: Surip Bin Redjasentika, Kuatman Bin Redjasentika, dan Moh. Aliarjo Bin Redjasentika, adalah satu orang yang sama;
- Menetapkan bahwa nama yang sah dan dipergunakan secara resmi oleh Pemohon adalah: Moh. Aliarjo Bin Redjasentika;
- Memberikan izin dan kewenangan kepada instansi terkait, khususnya: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kebumen, untuk melakukan pencatatan, pembetulan, dan/atau penyesuaian data administrasi kependudukan serta data hak atas tanah milik Pemohon berdasarkan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|