Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Kbm SUPRIYONO 1.MUGIO GAMPANG
2.SULASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUPRIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H, M.HSUPRIYONO
Tergugat
NoNama
1MUGIO GAMPANG
2SULASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat tertanggal 10 Mei 2022 dan tanggal 05 – 08 – 2023 adalah sah menurut hukum ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II telah ingkar janji ( wanprestasi ) ;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat senilai Rp 100.000.000 ,00 ,- ( seratus juta rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat selama 12 bulan  sebesar Rp. 18.000.000, 00 ( delapan belas juta rupiah ) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom per hari Rp. 100.000, 00 ( seratus ribu rupiah ) apabila Tergugat I, Tergugat II lalai tidak melaksanakan amar putusan ini ;
  7. Menyatakan bahwa obyek jaminan berupa SHM No. 00500 obyek jaminan SHM No. 00500 seluas = 545 M2 atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Tanjungsari, Kec. Kutowinangun, Kab. Kebumen dengan surat ukur No. 162 / Tanjungsari /2012  dengan batas – batas :
  • Sebelah Utara    : H. Sunaryo dan Mushyadi ;                                    
  • Sebelah Timur    : Kadar ;         
  • Sebelah Selatan : Alimarjo ;
  • Sebelah Barat     : Partun / Sunar, Cs ;

agar dilelang dimuka umum dan uang hasil penjualan lelang digunakan untuk membayar kewajiban Tergugat I, Tergugat II kepada Penggugat ;

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;

A t a u  :

  • Mohon putusan yang seadil – adilnya ,-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak