Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen 1.Turisman
2.Parniah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
2OQA MURTI RAHAYU, S.H.PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
3ADISTRA DEA PRADANA, S.H.PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1Turisman
2Parniah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.657.828,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------

2. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor: 081372240062 Tanggal 07 Agustus 2024; -------------------------------------------------------------

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 66.657.828,-(enam puluh enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

3.1 Sisa Pokok Hutang pada angsuran ke 11 = Rp. 47.330.422,-

3.2 Bunga harian angsuran berjalan = Rp. 6.619.685,-

3.3 Denda keterlambatan angsuran berjalan dan = Rp. 7.056.400,-

3.4 Denda periode bulan lalu = Rp. 2.784.800,-

3.5 Penalty dan Biaya Admin Pelunasan dipercepat = Rp. 2.366.521,-

3.6 Biaya Penanganan = Rp. 500.000,-

3.7 Total = Rp. 66.657.828,-

4. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merk/Type: Daihatsu/ Xenia 1.0 M/T, Tahun: 2006, Warna: Hitam Metalik, No Rangka: MHKVIAA2J6K000452, No Mesin: DN39560, No Polisi: G 1933 FM, Nomor BPKB: D-00782206, STNK atas nama Eko Rusmono kepada Penggugat secara sukarela dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. -------------------------------------------------

5. Menyatakan pengamanan dan/atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Daihatsu/ Xenia 1.0 M/T, Tahun: 2006, Warna: Hitam Metalik, No Rangka: MHKVIAA2J6K000452, No Mesin: DN39560, No Polisi: G 1933 FM, Nomor BPKB: D-00782206, STNK atas nama Eko Rusmono Sah Demi Hukum; ---------------

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; -----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak