Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA Prayoga bIN Amad Yusman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/001/II/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Prayoga bIN Amad Yusman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.20 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Padureso dengan mendatangi sebuah rumah di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen dan di dalam bagasi mobil yang berada di rumah tersebut didapati minuman beralkohol sebanyak 146 botol minuman beralkohol yang meliputi : Kawa-kawa 4 botol, Anggur Merah 19 botol, Vodka 21 botol, McDonald Vodka Mix 10 botol, Ciu Botol Kecil 39 botol, Ciu Botol Besar 5 botol, Ciu Bekonang Kecil 16 botol, Ciu Gedang Kluthuk 23 dan Arak Bali  9 botol.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) sedang berada di rumahnya di Dusun Kenayan         RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen kedapatan menyimpan minuman beralkohol pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Padureso yang diperjualbelikan pada hari Kamis tanggal          22 Januari 2026 sekira pukul 17.20 WIB. -------------------------------------------------------------------------      
  • Setelah bertemu Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) yang berada di rumahnya di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut termasuk di dalam mobil yang berada di rumah tersebut dan ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol di bagasi mobil yang berada di rumah tersebut, kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti oleh Petugas Satpol PP;--
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) selaku pemilik dan yang menguasai berbagai jenis minuman beralkohol yang ditemukan di bagasi mobil yang berada di rumahnya di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen tersebut, diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) mengakui bahwa yang bersangkutan selaku pemilik dan yang menguasai berbagai jenis minuman beralkohol yang ditemukan di bagasi mobil yang berada di rumahnya di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen tersebut saat kedapatan minuman beralkohol sebanyak yang diamankan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.20 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama dengan Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen terkait melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Padureso.------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) mengakui bahwa minuman beralkohol yang diamankan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.20 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama dengan Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen terkait melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Padureso tersebut adalah miliknya, dan sepengetahuannya minuman beralkohol tersebut diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen.--------------------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) mengakui bahwa saat dilaksanakan razia Operasi Penegakan Perda Satpol PP bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen tersebut pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, yang bersangkutan  sedang berada di mobil yang mengangkut minuman beralkohol dan akan keluar rumah tetapi dicegat oleh petugas Satpol PP tepat di pintu keluar halaman rumahnya.------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) mengakui bahwa di mobilnya yang berada di rumahnya di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen ditemukan minuman beralkohol pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.20 WIB dan mendapati 146 botol minuman beralkohol yang meliputi :  Kawa-kawa 4 botol, Anggur Merah 19 botol, Vodka 21 botol, McDonald Vodka Mix 10 botol, Ciu Botol Kecil 39 botol, Ciu Botol Besar 5 botol, Ciu Bekonang Kecil 16 botol, Ciu Gedang Kluthuk 23 dan Arak Bali  9 botol.----------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang disimpan dan dijual di mobil dan di rumahnya di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen tersebut sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan razia Operasi Penegakan Perda pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.20 WIB dan mendapati 146 botol minuman beralkohol yang meliputi :  Kawa-kawa 4 botol, Anggur Merah 19 botol, Vodka 21 botol, McDonald Vodka Mix 10 botol, Ciu Botol Kecil 39 botol, Ciu Botol Besar 5 botol, Ciu Bekonang Kecil 16 botol, Ciu Gedang Kluthuk 23 dan Arak Bali  9 botol.---------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa sepengetahuannya kadar alkohol pada minuman beralkohol yang disimpan maupun dan dijual di rumahnya di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen tersebut adalah untuk jenis ciu sekira 15% sd 20%, jenis arak bali sekira 25% dan jenis yang lain sesuai yang tertera dalm botol minuman beralkohol tersebut;------------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa minuman beralkohol tersebut dipesan dirinya melalui online dan diantar melalui JNT di JNT Prembun untuk selanjutnya akan dijual kepada pembeli di rumahnya di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen tersebut. Yang memesan dan membeli stok minuman beralkohol adalah Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) selaku yang memiliki usaha jual beli minuman beralkohol.-----------------------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) dalam usaha jual beli minuman beralkohol tidak memiliki karyawan dan yang bersangkutan yang melaksanakan membeli stok minuman beralkohol, menyimpan minuman beralkohol dan menjual minuman beralkohol kepada pembeli/konsumen.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa di rumahnya di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen tersebut merupakan tempat untuk menyimpan dan usaha jual beli minuman beralkohol. Minuman beralkohol tersebut dipesan melalui online dan diantar melalui JNT di JNT Prembun untuk selanjutnya akan dijual kepada pembeli di rumahnya di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen tersebut. Yang memesan dan membeli stok minuman beralkohol adalah yang bersangkutan selaku yang memiliki usaha jual beli minuman beralkohol.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa tidak memiliki tempat lain di wilayah Kabupaten Kebumen yang digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut selain di mobilnya dan/atau di rumahnya di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen tersebut sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan razia Operasi Penegakan Perda pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.20 WIB.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa rumah di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen sekaligus tempat kejadian perkara untuk berjualan minuman berlkohol tersebut adalah miliknya hasil warisan dari orangtuanya.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa dalam usaha jual beli minuman beralkohol, setiap waktu bisa melayani karena usaha jual beli minuman beralkohol dilakukan di rumah saya dan operasional usaha jual beli minuman beralkohol tersebut dilaksanakan setiap hari dan tidak pernah libur.---------------------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa harga beli dan harga jual minuman beralkohol yang dijualbelikan yaitu : untuk Kawa-kawa membeli seharga Rp. 75.000,- dijual seharga Rp. 100.000,-, Anggur Merah membeli seharga Rp. 75.000,- dijual seharga Rp. 100.000,-, Vodka membeli seharga Rp. 30.000,- dijual seharga Rp. 55.000,-, McDonald Vodka Mix membeli seharga Rp. 100.000,- dijual seharga Rp. 130.000,-, Ciu Botol Kecil membeli seharga Rp. 15.000,- dijual seharga Rp. 25.000,-, Ciu Botol Besar membeli seharga Rp. 40.000,- dijual seharga            Rp. 60.000,-, Ciu Bekonang Kecil membeli seharga Rp. 15.000,- dijual seharga Rp. 25.000,-,                 Ciu Gedang Kluthuk membeli seharga Rp. 15.000,- dijual seharga Rp. 25.000,- dan Arak Bali membeli seharga Rp. 25.000,- dijual seharga Rp. 45.000,-. ---------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa keuntungan rata-rata dari usaha jual beli minuman beralkohol yang diperolehnya dalam sebulan sekira Rp. 1.500.000,-.---
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa tidak hafal pembeli minuman beralkohol yang datang dan membeli minuman beralkohol di rumahnya di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen tersebut. Sepengetahuannya mayoritas berasal dari wilayah di sekitar Desa Balingasal saja dan teman-teman yang bersangkutan yang suka mabuk.---------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa hanya melayani pembelian minuman beralkohol secara langsung di rumahnya di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen tersebut.--------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa yang bersangkutan   mengetahui apabila kegiatan usahanya dengan jual beli minuman beralkohol adalah dilarang di wilayah Kabupaten Kebumen. Yang bersangkutan tetap usaha jual beli minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen karena usaha tersebut sangat menguntungkan dan Terdakwa  kesulitan mencari pekerjaan selain jual beli minuman beralkohol dengan  penghasilan yang cukup.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa cara promosinya dalam menjual minuman beralkohol ke konsumen melalui mulut ke mulut, juga menggunakan media sosial melalui wa dan pertemanan yang suka mabuk. Juga kadang menyetok minuman beralkohol dalam jumlah banyak ketika ada event khusus seperti event grup motor RX King, lebaran dan tahun baru.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa selain selaku pemilik usaha jual beli minuman beralkohol, yang bersangkutan juga mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut. Terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol sejak umur 16 tahun sampai sekarang. Tetapi paling sering sejak tahun 2023 saat yang bersangkutan kembali dari Surabaya sejak dicerai oleh istrinya pada tahun 2022 dan kembali ke Desa Balingasal sejak resign dari pemborong  beton di Surabaya pada tahun 2023 setelah bekerja disana sejak tahun 2013. --------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa yang bersangkutan mulai mempunyai usaha jual beli minuman beralkohol di rumahnya di Dusun Kenayan RT 002 RW 001 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen sekaligus tempat kejadian perkara untuk berjualan minuman beralkohol tersebut sekaligus tempat kejadian perkara untuk berjualan minuman beralkohol tersebut sejak bulan September 2025 sampai dengan sekarang. Dahulu sebelumnya yang bersangkutan membeli dan menyimpan minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri sejak berusia muda (sekitar 16 tahun) dan semakin sering mengkonsumsi minuman beralkohol sejak yang bersangkutan bercerai tahun 2022 dan kembali ke Desa Balingasal sejak tahun 2023 karena resign dari pekerjaan di Surabaya.------------------------------------
  • Terdakwa PRAYOGA Bin AMAD YUSMAN (Alm) menjelaskan bahwa yang bersangkutan mengetahui apabila kegiatan usahanya jual beli minuman beralkohol adalah dilarang di wilayah Kabupaten Kebumen. Terdakwa tetap usaha jual beli minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen karena usaha tersebut sangat menguntungkan dan yang bersangkutan kesulitan mencari pekerjaan selain jual beli minuman beralkohol dengan  penghasilan yang cukup.-----------

Atas perbuatan Terdakwa yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dan mengkonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen khususnya di wilayah Kecamatan Padureso, mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk dapat memberikan sanksi yang setimpal sehingga ada efek jera dan dapat meminimalisir dan menghentikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen yang sangat masiv dan  mengkhawatirkan karena penyalahgunaan minuman beralkohol sering sebagai pemicu tindak kekerasan dan tindak kriminal lainnya serta mengganggu ketertiban umum dan mencoreng wajah Kabupaten Kebumen sebagai daerah yang religius

Pihak Dipublikasikan Ya