Dakwaan |
- DAKWAAN
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar Pukul 10.30 WIB pada saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan operasi penegakan Perda di Hotel Cadaka Gombong mendapati Saudari YUANA BINTI SUPRANTO dengan Saudara SUGENG SASTRIANTO BIN SAMIKIN yang bukan pasangan suami istri yang sah dalam 1 (satu) ruangan pada Kamar Nomor 116.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengguna Kamar Nomor 116 Hotel Cadaka Gombong yaitu Saudari YUANA BINTI SUPRANTO dengan Saudara SUGENG SASTRIANTO BIN SAMIKIN menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah bertemu dengan pasangan yang tidak sah tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 116 Hotel Cadaka Gombong tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari Saudari YUANA BINTI SUPRANTO dengan Saudara SUGENG SASTRIANTO BIN SAMIKIN diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP Saudari YUANA dengan Saudara SUGENG SASTRIANTO disita dan diamankan sebagai barang bukti.------
- Saudara YUANA BINTI SUPRANTO diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan Saudara SUGENG SASTRIANTO BIN SAMIKIN bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.-------------------------
Hubungan Tersangka dengan Saudara SUGENG SASTRIANTO BIN SAMIKIN adalah teman dekat. Tersangka dengan Saudara SUGENG SASTRIANTO BIN SAMIKIN berhubungan kembali setelah 16 tahun tidak pernah kontak. Sering berkirim kabar lewat wa. Saudara SUGENG SASTRIANTO BIN SAMIKIN kadang curhat dengan Tersangka di wa |