Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Kbm PT WOORI FINANCE CABANG KEBUMEN 1.DEWI SRI WAHYUNI
2.AGUS SUPRIYADI
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE CABANG KEBUMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT WOORI FINANCE CABANG KEBUMEN
Tergugat
NoNama
1DEWI SRI WAHYUNI
2AGUS SUPRIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Munib, SH.MKnDEWI SRI WAHYUNI
Nilai Sengketa(Rp) 85.066.036,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   sah demi   hukum bahwa  Para Tergugat telah melakukan   Wanprestasi  / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor ; 081372220067 Tanggal 24 Juni 2022;
  3. Menghukum  Para Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar                           Rp.     85.066.036,-(delapan puluh lima juta enam puluh enam  ribu tiga puluh enam  rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Toyota Calya 1.2 G M/T, Warna Hitam, Nomor Rangka MHKA6GJ6JHJ039343, Nomor Mesin 3NRH105402, No Polisi AA 1298 PJ, BPKB atas nama Dewi Sri Wahyuni, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi  kewajiban Para Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak