| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, untuk membayar lunas seketika terhitung Rp 100.063.734,- (seratus juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), jumlah tersebut diatas merupakan dari rincian tunggakan pokok Rp. 88.560.000,-, tunggakan bunga Rp. 10.496.000,- dan tunggakan denda Rp. 1.007.734-, rincian tersebut mengacu pada riwayat kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II per tanggal 31/12/2025, selambat-lambatnya 1 Minggu sejak putusan;
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, apabila tidak melunasi seluruh sisa Tunggakan/kreditnya (pokok, bunga, dan denda) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu berupa SHM dengan rincian ‘Tanah Hak Milik No. 00009, terletak di Kab. KEBUMEN, Kec. SRUWENG, Kelurahan/ Desa CONDONGCAMPUR, seluas 559 M2, diuraikan dalam surat ukur 9/Condongcampur/2016, tertulis atas nama SARIYAH, akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I DAN TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
|