Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong 1.Agus Dwi Santoso
2.Sarminah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REZA YURIS DIARPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong
2ANGGI GALIH PRATAMAPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong
Tergugat
NoNama
1Agus Dwi Santoso
2Sarminah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.789.023,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II   adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II   untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 251.789.023 dengan besaran pokok Rp 215.586.381 dan bunga Rp 36.202.642;.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II   apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No 00859 atas nama Sarminah  dijual dibawah tangan atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II   kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II   untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak