Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Kbm TUTI 1.CANDRA NUGRAHA
2.YULIA WATINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat 29 /G-LKPH/I/2024
Penggugat
NoNama
1TUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H, M.HTUTI
Tergugat
NoNama
1CANDRA NUGRAHA
2YULIA WATINI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Setiawan ,SH.MH.CANDRA NUGRAHA
2Aditya Setiawan ,SH.MH.YULIA WATINI
3MIA MAULIA FAJRIANA, S.H.CANDRA NUGRAHA
4MIA MAULIA FAJRIANA, S.H.YULIA WATINI
Turut Tergugat
NoNama
1Ny. SAHUDI
2TEDI
3HESTI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Setiawan ,SH.MH.Ny. SAHUDI
2Aditya Setiawan ,SH.MH.TEDI
3Aditya Setiawan ,SH.MH.HESTI
4MIA MAULIA FAJRIANA, S.H.Ny. SAHUDI
5MIA MAULIA FAJRIANA, S.H.TEDI
6MIA MAULIA FAJRIANA, S.H.HESTI
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa obyek tanah sengketa berupa sebidang tanah sawah seluas = kurang lebih 90 ubin terletak di dukuh Wonoyoso, keluarahan Bumirejo, Kecamatan kebumen kabupaten Kebumen,  dengan batas – batas :

      -    Sebelah Utara                       : tanah sawah milik Penggugat ( Tuti ) ;

       -  Sebelah Timur                          : Irigasi ;   

     -    Sebelah Selatan                  : tanah milik Fatmah ;

     -    Sebelah barat                       : tanah milik Fatmah, Sahudi ;

adalah sah milik Penggugat ;

3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengambil alih obyek tanah sengketa dengan cara menguasai tanpa seijin Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrecht matighgdaad ) yang menimbulkan kerugian Penggugat ;

4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang telah memperoleh dan menguasai obyek tanah sengketa dari Tergugat I tanpa seijin Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrecht matighdaad ) ;

5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat sesuatu hak darinya untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan obyek tanah sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan alat negara ;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa;

a. Kerugian Materiil sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dan gabah kering seberat 14 kwintal ;

b. Kerugian moriil sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) sekaligus dan tunai seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;

9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini ;

10. Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Outtbaar bij voorad ) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.

      A t a u :

      Memberikan putusan yang seadil – adilnya  ( Ex aequo exbono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak