| Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa 1. NANO ROBIYONO bin SARYONO dan terdakwa 2. PEBRI FACRULIS alias BAGONG bin TUSIMAN serta bersama Sdr. Deni als Denok (dalam daftar pencarian saksi), pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Mistiati di Dukuh Tegal Kotak, Rt. 002 Rw. 002, Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Tipe X1H02N35M1 A/T (Vario), warna merah, tahun pembuatan 2021, nopol: AA 2474 XW, dengan nomor rangka: MH1KF4129MK395654, nomor mesin: KF41E2399574 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Tipe X1B02R07L0 A/T (Beat) warna hitam, tahun pembuatan 2015, nopol: AA 6213 BD, dengan nomor rangka: MH1JFR117FK015052, nomor mesin: JFR1E1014162, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi Mistiati, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong menghubungi terdakwa 1. Nano Robiyono melalui telepon dan bertanya “disitu ada yang bisa dieksekusi apa tidak ?”, kemudian terdakwa 1. Nano Robiyono menjawab “ iya ada ini rumah depan saya karena kemarin memasang status di WA foto uang dollar”, lalu terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong berkata “besok main ke rumah saya saja biar lebih jelas”;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. Deni als Denok dan terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong datang kerumah terdakwa 1. Nano Robiyono untuk membahas kelanjutan dari rencana untuk mengambil barang tanpa seijin pemiliknya di rumah yang letaknya di depan rumah terdakwa 1. Nano Robiyono yaitu rumah milik saksi Mistiati di Dukuh Tegal Kotak, Rt. 002 Rw. 002, Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen. Dalam pertemuan tersebut para terdakwa menyetujui rencana Sdr. Deni als Denok untuk mengambil barang dirumah saksi Mistiati karena dijanjikan akan menerima bagian apabila Sdr. Deni als Denok berhasil mengambil barang dirumah saksi Mistiati ;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. Deni als Denok menghubungi terdakwa 1. Nano Robiyono yang menyuruh terdakwa 1. Nano Robiyono untuk mengawasi aktifitas orang yang ada di dalam rumah saksi Mistiati dan terdakwa 1. Nano Robiyono menyanggupinya. Saat itu terdakwa 1. Nano Robiyono menyampaikan kepada Sdr. Deni als Denok jika di ruang belakang rumah saksi Mistiati ada kamar tidur kakak saksi Mistiati yang berkebutuhan khusus ;
- Bahwa lalu pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong bersama temannya yang bernama Sdr. Ade Maryanto datang kerumah terdakwa 1. Nano Robiyono, kemudian terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong berkata “mengko wengi arep eksekusi” lalu terdakwa 1. Nano Robiyono menjawab “jam piro Gong?”, kemudian terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong menjawab “menunggu kabar dari mas Deni, mungkin sekitar jam 01.00 WIB” ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Sdr. Deni als Denok menghubungi terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong untuk menjemput Sdr. Deni als Denok. Setelah itu terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. Ade Maryanto untuk menjemput Sdr. Deni als Denok dan diantarkan kerumah saksi Mistiati di Dukuh Tegal Kotak, Rt. 002 Rw. 002, Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen. Setelah itu terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong pergi dari rumah saksi Mistiati sambil mengawasi keadaan di sekitar rumah saksi Mistiati sambil tetap berkomunikasi dengan Sdr. Deni als Denok dan terdakwa 1. Nano Robiyono yang saat itu memantau dari rumahnya yang letaknya tidak jauh dari rumah saksi Mistiati terkait barang yang sudah diambil oleh Sdr. Deni als Denok di rumah saksi Mistiati.
- Bahwa sesampainya di rumah saksi Mistiati, Sdr. Deno als Denok langsung menuju ke pintu belakang rumah yang saat itu sudah dalam keadaan dibuka karena dibuka oleh saksi Sodikin als Saring yang saat itu hendak keluar rumah untuk buang air kecil. Melihat hal itu kemudian Sdr. Deni als Denok masuk ke dalam rumah saksi Mistiati melalui pintu belakang tersebut lalu Sdr. Deni als Denok mencari tempat penyimpanan kunci kontak sepeda motor dan akhirnya Sdr. Deni als Denok menemukan 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor yang tergantung diatas meja TV di ruang tengah rumah saksi Mistiati. Lalu terdakwa mengambil 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor tersebut lalu menuju ke garasi rumah saksi Mistiati. Kemudian tanpa seijin pemiliknya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Tipe X1H02N35M1 A/T (Vario), warna merah, tahun pembuatan 2021, nopol: AA 2474 XW dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Tipe X1B02R07L0 A/T (Beat) warna hitam, tahun pembuatan 2015, nopol: AA 6213 BD yang terparkir di garasi rumah saksi Mistiati dengan cara dituntun dikeluarkan dari dalam garasi melalui pintu garasi satu persatu. Setelah kedua sepeda motor tersebut berada di luar garasi lalu Sdr. Deni als Denok terlebih dahulu membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Tipe X1B02R07L0 A/T (Beat) warna hitam, tahun pembuatan 2015, nopol: AA 6213 BD dengan cara dihidupkan mesinnya menggunakan kunci kontaknya dan dibawa ke rumah Sdr. Deni als Denok ;
- Bahwa saat itu terdakwa 1. Nano Robiyono yang mengawasi dari rumahnya melihat ketika Sdr. Deni als Denok keluar dari dalam rumah saksi Mistiati sambil menuntun 2 (dua) unit sepeda motor milik saksi Mistiati ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. Deni als Denok menuju ke rumah terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong dan minta diantarkan kembali ke rumah saksi Mistiati untuk mengambil sepeda motor yang satunya lagi. Setelah itu terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong kembali mengantarkan Sdr. Deni als Denok ke rumah saksi Mistiati dan sesampainya di rumah saksi Mistiati, Sdr. Deni als Denok langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Tipe X1H02N35M1 A/T (Vario), warna merah, tahun pembuatan 2021, nopol: AA 2474 XW yang sebelumnya sudah dikeluarkan dari dalam garasi rumah saksi Mistiati. Setelah itu Sdr. Deni als Denok pergi dengan mengendarai sepeda motor Vario tersebut sedangkan terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong pulang kerumahnya ;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa 1. NANO ROBIYONO bin SARYONO dan terdakwa 2. PEBRI FACRULIS alias BAGONG bin TUSIMAN serta bersama Sdr. Deni als Denok mengambil kedua sepeda motor tersebut adalah untuk dimiliki. Setelah itu pada keesokan harinya, saksi Mistiati datang kerumah terdakwa 1. Nano Robiyono dan meminta tolong untuk mencarikan kedua sepeda motor miliknya yang telah hilang dan saksi Mistiati berjanji akan memberikan imbalan sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) apabila terdakwa 1. Nano Robiyono berhasil menemukan sepeda motor tersebut ;
- Bahwa atas permintaan tersebut, terdakwa 1. Nano Robiyono menyanggupinya. Setelah itu terdakwa 1. Nano Robiyono yang sebelumnya mengetahui jika yang mengambil sepeda motor tersebut adalah Sdr. Deni als Denok menghubungi Sdr. Deni als Denok untuk menanyakan keberadaan sepeda motor milik saksi Mistiati tersebut. Kemudian Sdr. Deni als Denok dan terdakwa 1. Nano Robiyono mengambil sepeda motor milik saksi Mistiati yang telah digadaikan oleh Sdr. Deni als Denok sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah). Setelah itu terdakwa 1. Nano Robiyono membawa sepeda motor Honda Vario nopol: AA 2474 XW ke rumah saksi Mistiati ;
- Bahwa sesampainya di rumah saksi Mistiati, kemudian saksi Mistiati memberikan uang sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara ditransfer ke akun Dana dengan Nomor 087867431765 milik terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk menebus sepeda motor milik terdakwa 1. Nano Robiyono yang dijadikan jaminan dan sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada terdakwa 1. Nano Robiyono ;
- Bahwa uang sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) yang diberikan saksi Mistiati kepada terdakwa 1. Nano Robiyono tersebut kemudian dibagi dua untuk terdakwa 1. Nano Robiyono dan terdakwa 2. Febri Facrulis als Bagong masingmasing sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah), sedangkan Sdr. Deni als Denok sudah mendapatkan bagian sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) hasil dari mengadaikan sepeda motor Honda Vario nopol: AA 2474 XW milik saksi Mistiati. Sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Tipe X1B02R07L0 A/T (Beat) warna hitam, tahun pembuatan 2015, nopol: AA 6213 BD milik saksi Mistiati yang sudah diambil oleh Sdr. Deni als Denok dibawa oleh Sdr. Deni als Denok.
- Bahwa akibat perbuatan 1. NANO ROBIYONO bin SARYONO dan terdakwa 2. PEBRI FACRULIS alias BAGONG bin TUSIMAN serta bersama Sdr. Deni als Denok, saksi Mistiati merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |