Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 19.121.645 (Sembilan belas juta serratus dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) atau sampai dengan lunas seluruhnya sebesar Rp 136.480.746 (Seratus tiga puluh enam juta empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus empat puluh enam rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan persidangan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh tunggakannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam SHM No. 01490 yang terletak di Dk Popoh RT 04/ RW 02 Sidomulyo, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, akan diajukan permohonan untuk pengosongan dan penjualan agunan dengan perantara Pengadilan Negeri Kebumen dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
|