Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2025/PN Kbm BRI KANTOR CABANG KEBUMEN 1.FANGIMAH
2.MOH TOYIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG KEBUMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRISTINABRI KANTOR CABANG KEBUMEN
2DIAH PURNAMASARIBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
3BONDAN KURNIAJIBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
Tergugat
NoNama
1FANGIMAH
2MOH TOYIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.121.645,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 19.121.645 (Sembilan belas juta serratus dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) atau sampai dengan lunas seluruhnya sebesar Rp 136.480.746 (Seratus tiga puluh enam juta empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus empat puluh enam rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan persidangan;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh tunggakannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam SHM No. 01490 yang terletak di Dk Popoh RT 04/ RW 02 Sidomulyo, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, akan diajukan permohonan untuk pengosongan dan penjualan agunan dengan perantara Pengadilan Negeri Kebumen dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak